Jakarta -
Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat kebutuhan emas domestik saat ini mencapai sekitar 190-200 ton per tahun. Sementara itu, pasokan emas melalui jalur umum tetap berada di kisaran 53,5-86,2 ton per tahun.
Kondisi ini menunjukkan tetap adanya ruang besar untuk memperkuat ekosistem emas nasional agar potensi sumber daya nan dimiliki Indonesia dapat memberikan nilai tambah lebih besar bagi negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan salah satu tantangan dalam tata kelola emas nasional adalah tetap adanya penjualan emas nan terindikasi dilakukan melalui jalur ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang nan mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan nan tanda petik terlarangan gitu ya," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Di sisi lain, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat mempunyai kontribusi besar terhadap pasokan emas nasional. Produksi dari sektor tersebut diperkirakan mencapai 50-120 ton per tahun alias mendekati jumlah pasokan nan berasal dari jalur formal.
Untuk memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat, pemerintah mendorong penataan aktivitas pertambangan melalui sistem Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini dilakukan agar aktivitas penambangan nan sebelumnya belum mempunyai legalitas dapat melangkah lebih tertib dan sesuai aturan.
"Nah untuk ke depan seperti apa, untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang nan teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui sistem IPR," terang Tri.
Sementara itu Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menilai pengelolaan mineral khususnya emas, tidak hanya berangkaian dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut kepentingan nasional.
MIND ID memandang penguatan tata kelola emas nasional perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan beragam pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Sejumlah aspek nan perlu diperkuat mencakup pengelolaan pertambangan rakyat, keterlacakan (traceability) rantai pasok bijih, serta penguatan ekosistem perdagangan hasil tambang agar terhubung dengan jalur formal.
Transformasi tersebut perlu dilakukan di setiap tahapan proses upaya pertambangan, mulai dari sektor hulu, midstream, hingga hilir.
Pertambangan Rakyat
Pada sektor hulu, MIND ID mendorong formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR nan didukung pengharmonisan izin dan pembinaan teknis berkelanjutan.
Melalui langkah tersebut, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat melangkah lebih tertib, aman, sekaligus memberikan faedah ekonomi nan lebih besar bagi masyarakat.
Sementara pada sektor midstream, pengolahan bijih perlu diperkuat melalui kehadiran lembaga agregator berbadan norma nan bisa memastikan keterlacakan rantai pasok menuju sistem formal.
Perusahaan nan ditunjuk nantinya dapat berkedudukan sebagai pembina teknis sekaligus pembeli siaga (offtaker) untuk memastikan hasil tambang memenuhi standar nan telah ditetapkan.
Penguatan tata kelola dari hulu hingga midstream diharapkan bisa meningkatkan pasokan bahan baku ke rantai pasok formal. Hal ini juga dapat memperkuat industri pengolahan dan pemurnian emas nasional serta mendukung berkembangnya ekosistem bullion nasional.
"MIND ID meyakini pembenahan tata kelola emas nasional bakal memberikan akibat lebih luas, tidak hanya dalam meningkatkan nilai tambah dan efisiensi rantai pasok, tetapi juga memastikan kekayaan emas Indonesia memberikan faedah maksimal bagi negara dan masyarakat," jelasnya.
Dengan rantai pasok emas nan terhubung secara legal, transparan, dan terintegrasi, Indonesia dapat memperkuat posisi mineral nasional sekaligus menjaga nilai strategis kekayaan alam untuk mendukung kemandirian ekonomi dan kemakmuran rakyat.
(igo/hns)
9 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·