Gencar OTT, KPK Ingatkan Waspada Makelar Kasus

Sedang Trending 7 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dua operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini menjadi momentum bagi lembaga antirasuah itu untuk mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok pengurusan perkara. KPK menegaskan tidak ada pihak nan dapat menjanjikan pengaturan alias penghentian perkara dengan hadiah duit maupun fasilitas.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap oknum nan memanfaatkan penanganan perkara di KPK untuk melakukan penipuan.

"Jadi kami KPK mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum nan memanfaatkan situasi dan kondisi mengenai penanganan perkara nan ada di KPK," ujar Taufik dalam konvensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Ia mengatakan, imbauan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara, termasuk dua aktivitas tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan wilayah Klaten, Jawa Tengah.

"Ini lantaran menyikapi perkembangan situasi akhir-akhir ini, mengenai dengan aktivitas tertangkap tangan, KPK merasa perlu menyampaikan peringatan alias imbauan krusial dan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat," sambung dia.

Menurut Taufik, KPK menerima laporan mengenai dugaan penipuan nan dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dengan mengaku sebagai makelar kasus alias mempunyai akses untuk mengurus perkara. Mereka menjanjikan dapat mengatur alias mengamankan penanganan perkara di KPK dengan hadiah sejumlah duit alias fasilitas.

Taufik menegaskan, seluruh proses penegakan norma di KPK melangkah secara independen dan ahli sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

"Jadi mengenai perihal ini, kami tegaskan bahwa KPK nan pertama, bekerja secara independen dan ahli dan seluruh proses penegakan norma nan dilakukan oleh KPK mulai dari penyelidikan, investigasi hingga penuntutan dilakukan secara ahli berbasis kecukupan perangkat bukti dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Sehingga tidak ada satu orang pun di luar KPK dan pegawai internal KPK nan bisa mengatur jalannya suatu perkara," terang dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑