Ketika berjamu ke area Kuala Lumpur City Center (KLCC), tetap ada satu perkampungan nan tetap berdiri di tengah gemerlapnya gedung pencakar langit. Namanya Kampung Baru, nan merupakan kampung terakhir di KLCC
Di kampung tersebut, geliat ekonomi tetap melangkah dan menjadi salah satu lokasi wisata kuliner di Kuala Lumpur baik untuk visitor lokal maupun mancanegara.
Saat kumparan singgahh pada Rabu (14/10), tampak kampung tersebut ramai visitor dan tempat kuliner. Di sana, ada juga suatu area food court nan terdiri dari beberapa warung makan.
Untuk nilai makanan berat seperti nasi goreng, nasi lemak, char kuey teow, mee mamak dan beberapa makanan lainnya rata-rata mulai MYR 10 sampai MYR 15. Sementara untuk minuman dijual pada kisaran MYR 3 sampai MYR 6.
Dikutip dari laman resmi perbadanan Pembangunan Kampong Bharu (PKB), argumen kenapa kampung itu tetap memperkuat di tengah gencarnya pembangunan adalah lantaran sejak tahun 1965, Pemerintah Negeri Selangor sudah menyetujui pemberian 838 sertifikat kewenangan milik tanah kepada para penunggu di area tersebut.
Saat ini, PKB juga telah dibentuk sebagai koordinator utama dalam pembangunan, pembangunan kembali, alias peningkatan kualitas pembangunan area Kampong Bharu. PKB mulai beraksi secara resmi pada Juli 2012 dan dibentuk berasas Undang-Undang Perbadanan Pembangunan Kampong Bharu 2011 (Akta 733).
Dari segi historis, Kampung Baru telah berdiri sejak 1899, berkah upaya dan dorongan masyarakat Melayu setempat di Kuala Lumpur kepada pemerintahan kolonial Inggris. Akhirnya, kampung itu kemudian diakui sebagai permukiman masyarakat Melayu oleh Sultan Selangor ke-5, DYMM Sultan Alauddin Shah Ibni Almarhum Raja Muda Musa melalui Warta Kerajaan Negeri Selangor tertanggal 12 Januari 1900 sebagai area persediaan Malay Agricultural Settlement (M.A.S), berasas Pasal 6 Enakmen Pertanahan 1897.
Kawasan tersebut dikelola berasas patokan tentang Penghunian dan Pengelolaan M.A.S (Selangor Gazette No. 21/1900). Kawasan nan ditetapkan sebagai tanah persediaan ini selanjutnya dikelola oleh sebuah entitas berjulukan Lembaga Administrasi Kawasan Permukiman Pertanian Melayu (Malay Agricultural Settlement) sampai akhirnya terdapat 838 sertifikat nan diterbitkan pada 1965.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·