Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |16:29 WIB

KPK geledah rumah Silmy Karim (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026). Penggeledahan dilakukan usai nan berkepentingan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mengenai kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan dimaksudkan untuk mencari bukti-bukti tambahan mengenai investigasi kasus nan dimaksud.
"KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan nan dibutuhkan interogator untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi.
Sebelum digeledah, rumah tersebut telah disegel tim Lembaga Antirasuah. Hal itu dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 3 Juni 2026.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik nan disegel," ujarnya.
Pantauan di letak pada pukul 15.54 WIB, penggeledahan tetap terus berlangsung. Sejumlah personel Brimob pun tetap berjaga di depan rumah nan terdiri atas tiga lantai tersebut.
Kegiatan penggeledahan di dalam rumah tersebut tidak terpantau awak media. Sebab, rumah ini mempunyai tembok dan pagar nan cukup tinggi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·