Jakarta -
Tim interogator KPK telah selesai menggeledah instansi Summarecon Bogor mengenai investigasi kasus suap pengurusan kewenangan guna gedung (HGB). KPK menyita arsip nan berangkaian dengan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan peralatan bukti dalam corak arsip dan BBE," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
"Di mana barbuk-barbuk tersebut diduga mengenai dengan dugaan suap nan dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR BPN, khususnya untuk instansi wilayah Bogor," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan sendiri dilakukan KPK sejak siang tadi. Penyidik KPK baru keluar dari instansi Summarecon Bogor sekitar pukul 17.56 WIB.
Saat keluar instansi Summarecon Bogor, petugas KPK tampak keluar membawa sebuah koper hitam, tas, dan dua boks. Barang-barang itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil oleh petugas.
Dalam investigasi kasus ini, KPK juga telah menggeledah tiga ruang Dirjen Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, nan menjadi salah satu tersangka, serta instansi Summarecon di Jakarta Timur. Penyidik telah menyita sejumlah arsip hingga peralatan elektronik.
Total ada delapan orang ditetapkan tersangka. Mereka ialah:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
KPK juga turut menyita duit Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi nan terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
(kuf/ygs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·