Jakarta -
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah letak mengenai kasus nan menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Salah satu nan digeledah adalah instansi DPRD Kuansing.
"KPK juga melakukan penggeledahan di instansi DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan nan dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Budi belum merinci pihak perantara nan berangkaian dengan penggeledahan interogator di instansi DPRD Kuansing. Dia memastikan interogator bakal mendalami peran pihak diduga sebagai perantara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kita bakal mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif alias aktifnya seperti apa," kata dia.
Sebagai informasi, penggeledahan dilakukan KPK sejak 4-6 Juli 2026 di Kuansing hingga Pekanbaru. Lokasi nan digeledah di wilayah Kuansing terdiri dari instansi Bupati, instansi DPRD, instansi Dinas Perkebunan serta rumah para tersangka termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan mobil Toyota Land Cruiser nan merupakan peralatan untuk menyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA). Selain mobil, interogator mengamankan peralatan bukti lainnya berupa arsip serta peralatan bukti elektronik.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan arsip dan peralatan bukti elektronik (BBE) nan memperkuat pembuktian dalam bangunan perkara dimaksud," jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
(kuf/ygs)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·