Geger Wanita Mabuk Bawa Outlander yang Tewaskan Warga Berujung Jeruji Besi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Wanita pengemudi Outlander di Surabaya, ENR (32), kudu berurusan dengan polisi setelah menabrak seorang warga, RPK (25), hingga tewas dalam keadaan mabuk. ENR sekarang terancam balasan kurungan penjara atas perbuatannya.

Dirangkum detikcom, Minggu (30/8/2026), ENR sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dipastikan sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

"(Tersangka) sudah ditahan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (27/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini fakta-fakta kasus tabrakan maut nan membikin geger masyarakat tersebut:

ENR Mabuk Usai Hadiri Pesta

Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelum kecelakaan, ENR diketahui baru pulang dari sebuah pesta.

Saat diperiksa polisi, ENR mengakui dirinya mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, dia mengaku tidak mengingat secara perincian jumlah minuman nan dikonsumsinya.

"Pesta. Dari tempat pesta," kata ENR saat ditanya dari mana dirinya sebelum kecelakaan.

Ketika ditanya mengenai jumlah alkohol nan diminum, ENR menjawab:

"Enggak, 7 gelasan, 1/4 gelas," ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi kemudian menunjukkan ENR positif mengonsumsi alkohol. Kadar alkohol dalam tubuhnya disebut mencapai 1,06 persen.

"Kadar alkohol dalam tubuhnya 1,06%. (Kejadian) setelah (tersangka) pulang dari aktivitas tempat intermezo di sekitaran," ujar Sulthon, Senin (24/8).

Tabrak Taksi

Sebelum menabrak RPK, ENR rupanya sempat menyeruduk taksi nan sedang terparkir. ENR menabrak taksi tersebut saat tengah mengemudikan Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan ENR menabrak taksi lantaran lenyap konsentrasi. Hilangnya konsentrasi tersebut lantaran dipengaruhi konsumsi alkohol.

"Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi. Mobilnya kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG nan sedang terparkir di sisi kanan jalan," ujar Galih, Senin (24/8).

Alih-alih berakhir setelah menabrak taksi, ENR justru melanjutkan perjalanan. Dia mengaku panik lantaran takut diamuk massa nan mengejarnya.

"Ya itu, lantaran saya takut lenyap nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut kelak diamuk massa, saya berupaya kabur, rupanya malah terjadi kecelakaan nan menewaskan orang," kata ENR.

Polisi juga menyebut ENR sempat marah-marah kepada orang nan mendatangi letak kecelakaan.

"Marah-marah ke orang-orang nan datang ke TKP, namanya orang mabuk," kata Galih.

"Kalau melawan petugas tidak ada," imbuhnya.

ERN Tabrak RPK hingga Tewas

Setelah meninggalkan letak tabrakan pertama, ENR melaju menuju Jalan Gubernur Suryo. Di sekitar Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali mengalami kecelakaan.

Kendaraan tersebut menabrak RPK nan sedang meningkatkan peralatan ke Mitsubishi L300 miliknya nan terparkir di lokasi.

Adik korban, Putri Nabila, mengatakan RPK saat itu sedang bekerja membongkar perlengkapan acara. Karena konsentrasi bekerja, korban tidak menyadari ada kendaraan nan melaju dari belakang.

"Mas RPK lagi loading bongkar event lantaran semua lagi konsentrasi pekerjaan bongkaran makanya nggak ada nan tau jika dari belakang itu ada mobil kenceng," kata Putri saat dihubungi detikJatim, Rabu (26/8).

RPK disebut tetap memandang ke arah mobil boks ketika kendaraan ENR datang sehingga tidak sempat menghindar. "Mas RPK itu posisi tetap memandang ke dalam mobil box, jadi Mas RPK nggak sempat ngehindar. Kendaraan juga laju sigap jadi hanya noleh aja," imbuh Putri.

Akibat kecelakaan tersebut, RPK mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya.

"Mas RPK mengalami luka di pangkal hidung dekatnya mata kiri lantaran ketusuk ujung besi scaffolding kira-kira sepanjang jempol tangan," jelas Putri.

Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban mengalami trauma otak, cedera saraf punggung, serta tumbukan keras di bagian belakang kepala. Tim medis sempat berupaya memberikan pertolongan, tetapi nyawa RPK tidak tertolong.

"Di UGD diusahakan sama master untuk pacu jantung dan kasih support napas oksigen, tapi nihil. Jam 04.15 WIB pagi dinyatakan MD (meninggal dunia)," tutur Putri.

ENR Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi kemudian menetapkan ENR sebagai tersangka. Selain mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, polisi menemukan ENR tidak mempunyai SIM dan STNK saat membawa Mitsubishi Outlander tersebut.

ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) lantaran kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Dia juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ lantaran meninggalkan letak kecelakaan. Ancaman balasan maksimal nan disebut polisi mencapai 6 tahun penjara.

"Ancaman balasan 6 tahun penjara," pungkas Galih.

Kini ENR tetap menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya dan proses norma terhadapnya berlanjut.

"Proses norma tetap," tegas Sulthon.

(maa/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑