Jakarta, CNBC Indonesia - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) pada hari Selasa resmi menjatuhkan denda raksasa senilai US$ 1,2 miliar (Rp 21,48 triliun) kepada raksasa perbankan Bank of America akibat kegagalan mereka mendeteksi potensi pencucian duit dan beragam aktivitas terlarangan lainnya.
Mengutip BBC, Kamis (15/10/2026), pihak Departemen Keuangan membeberkan bahwa bank tersebut kandas melaporkan aktivitas mencurigakan senilai lebih dari US$ 5 miliar (Rp 89,5 triliun) kepada pemerintah. Dari nomor dahsyat tersebut, biaya sebesar US$ 1 miliar (Rp 17,9 triliun) secara nyata telah menimbulkan akibat keamanan nasional dan memfasilitasi pendanaan gelap.
Rentetan kegagalan ini mencakup kelalaian bank dalam menandai transaksi nan berpotensi melibatkan jaringan pencucian duit China alias pencucian berbasis perdagangan nan terhubung erat dengan area perbatasan barat daya AS.
"Tim kami sudah melangkah jauh dan berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan nan diperlukan guna mengatasi masalah nan diangkat oleh regulator kami," papar perwakilan Bank of America.
Pengumuman denda nan menggemparkan ini datang dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum Bank of America dijadwalkan merilis laporan pendapatan kuartal ketiga mereka pada hari Rabu pagi. Melalui pernyataan resminya, pihak bank menjelaskan akibat denda tersebut terhadap pembukuan mereka.
"Hasil kuartal ketiga kami bakal mencakup biaya nan tidak dapat dikurangkan dari pajak sebesar US$ 1,2 miliar (Rp 21,48 triliun) nan berakibat pada untung bersih sekitar 17 sen per saham," ungkapnya.
"Kami telah mendedikasikan personel dan sumber daya nan substansial untuk upaya perbaikan kami nan sedang berlangsung, dan biaya-biaya tersebut ada di pedoman pengeluaran saat ini."
Hukuman ini mencatatkan rekor sebagai denda terbesar ketiga nan pernah dijatuhkan oleh departemen tersebut. Menteri Keuangan AS Scott Bessent turut memberikan peringatan keras atas kelalaian fatal ini.
"Ketika sebuah bank sebesar ini kandas memenuhi tanggungjawab anti-pencucian duit dan sanksinya, konsekuensinya meluas jauh melampaui dindingnya sendiri, mengekspos seluruh sistem finansial AS pada akibat finansial gelap nan signifikan," tegas Bessent.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa bank tersebut selama ini terlalu berjuntai pada penyelidikan dari pihak luar, seperti penegak norma dan lembaga finansial lainnya, alih-alih mengandalkan dan memperkuat kontrol internal mereka sendiri.
"Secara efektif mengalihdayakan sebagian besar tanggungjawab penemuan dan pelaporan proaktifnya kepada pihak ketiga," tuturnya.
Sebagai bagian dari penyelesaian norma ini, Bank of America mengakui bahwa mereka dengan sengaja melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank (Bank Secrecy Act). Pelanggaran tersebut meliputi kegagalan dalam memelihara program anti-pencucian duit nan memadai, tidak melakukan uji tuntas nan diwajibkan pada akun koresponden asing, hingga lalai dalam mengusulkan laporan aktivitas nan mencurigakan.
Total nilai denda sebesar US$ 1,2 miliar (Rp 21,48 triliun) ini telah mencakup balasan nan dijatuhkan oleh Kantor Pengawas Mata Uang (OCC) dan Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC). OCC sendiri mengenakan denda senilai US$ 750 juta (Rp 13,42 triliun), nan sekaligus menjadi penalti balasan terbesar nan pernah dijatuhkan oleh lembaga tersebut.
Sementara itu, denda dari OFAC mengenai erat dengan 475 dugaan pelanggaran program sanksi, termasuk hukuman nan menargetkan Rusia, Iran, jaringan narkotika, hingga terorisme global.
"Nilai penyelesaian sebesar US$ 11,6 juta (Rp 207,64 miliar) mencerminkan tekad bahwa pelanggaran nyata Bank of America tersebut tidak terlalu fatal," ucap perwakilan OFAC.
(tps/tps)
[Gambas:Video CNBC]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·