Gegara Suku Bunga Spesial, 30% Dana Nasabah Ternyata Tidak Dijamin LPS

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap sekitar 30% biaya simpanan pengguna di perbankan saat ini mendapatkan suku kembang di atas tingkat kembang penjaminan (TBP). Konsekuensinya, biaya nan memperoleh kembang di atas TBP tersebut tidak masuk dalam cakupan penjaminan LPS.

Anggota Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi mengatakan kondisi tersebut merupakan akibat dari strategi bank dalam menawarkan kembang unik alias special rate untuk menarik biaya nasabah.

"30% porsinya simpanan nan dijamin penuh. 30% dari biaya ya itu mendapatkan suku kembang di atas dari simpanan ya mendapatkan suku kembang di atas TBP," ujar Doddy dalam wawancara dengan CNBC Indonesia setelah Lampung Financial Festival 2026, dikutip Senin (7/9/2026).

Doddy menjelaskan, special rate pada dasarnya merupakan kembang simpanan nan diberikan bank di atas TBP nan ditetapkan LPS. Bank dapat menawarkan kembang tersebut sebagai bagian dari strategi menghimpun dana, terutama ketika memerlukan likuiditas alias tengah melakukan ekspansi kredit.

"Special rate itu by definition ya itu adalah selisih antara suku kembang nan diberikan bank dengan TBP," jelasnya.

Namun, pengguna perlu memahami akibat ketika memilih produk simpanan dengan kembang di atas TBP.

"Nasabah silakan saja ya kan menyimpan di bank nan memberikan suku kembang di atas TBP artinya dia mendapatkan special rate kan itu. Asal dia sadar dan tahu bahwa itu berfaedah tidak dijamin," kata Doddy.

Menurut Doddy, besarnya porsi biaya nan mendapatkan special rate menjadi salah satu argumen LPS perlu terus memantau perkembangan suku kembang perbankan.

Sebab, andaikan rata-rata kembang simpanan perbankan meningkat sementara TBP tidak ikut disesuaikan, selisih antara kembang nan ditawarkan bank dengan TBP bakal semakin lebar. Kondisi itu berpotensi membikin porsi biaya nan berada di luar cakupan penjaminan semakin besar.

"Kalau rata-rata perbankan itu naik ya TBP kita perlu sesuaikan untuk naik juga agar selisihnya tidak makin lebar. Karena jika selisihnya makin lebar berfaedah porsi nan mendapatkan suku kembang special rate itu makin besar," ujarnya.

Doddy mengatakan LPS mempunyai petunjuk untuk menjaga agar setidaknya 90% rekening pengguna tetap mendapatkan penjaminan penuh.

"Implikasinya apa kelak bisa jadi kelak jumlah jumlah rekening nan dijamin menjadi berkurang ya kan lantaran otomatis pengguna nan mendapatkan kembang di atas TBP kan dia nggak dijamin. Kalau terlalu banyak kelak lama-lama nan dijamin porsinya makin turun," kata Doddy.

Saat ini, dia memastikan porsi rekening nan dijamin penuh tetap berada di atas 99%, baik pada bank umum maupun BPR.

Bunga Tinggi Bisa Jadi Bumerang

Doddy menjelaskan TBP ditetapkan untuk mencerminkan tingkat kembang nan dianggap wajar di industri perbankan. Tujuannya agar bank tidak berlomba-lomba menawarkan kembang terlalu tinggi hanya demi mendapatkan biaya nasabah.

Sebab, semakin tinggi kembang simpanan nan diberikan, semakin mahal pula biaya dana nan kudu ditanggung bank. Jika biaya tersebut tidak dapat disalurkan kembali menjadi angsuran nan menghasilkan pendapatan, kondisi finansial bank justru dapat tertekan.

"Kalau dia mau dia berani kasih kembang lebih tinggi dia kudu bisa menyalurkannya kan dengan suku kembang nan cukup positif di kreditnya ya agar dia bisa tutup biaya dananya. Kalau dia nggak sanggup kan dia malah bunuh diri nih," tegas Doddy.

Menurutnya, bank nan menawarkan kembang tinggi kudu mempunyai keahlian menghasilkan pendapatan dari biaya tersebut. Jika tidak, strategi menghimpun biaya dengan kembang tinggi justru dapat menjadi masalah bagi bank.

"Kalau bank kemudian memang meningkatkan suku kembang tapi dia tidak bisa nyalurkan angsuran itu sama aja dengan dia bakal membikin masalah sendiri kelak kondisi keuangannya bakal akan memburuk," lanjutnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News