Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |05:13 WIB

Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga penipuan finansial digital tetap mengintai masyarakat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga penipuan finansial digital tetap mengintai masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbareng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas finansial terlarangan sepanjang Agustus–September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 241 merupakan entitas pinjol terlarangan dan delapan entitas investasi ilegal. Selain itu, Satgas PASTI menangani 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation) dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi ilegal.
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening nan terindikasi mengenai penipuan transaksi finansial sejak mulai beraksi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Nilai biaya mengenai penipuan nan sukses diblokir mencapai Rp825,2 miliar.
Berikut lima kebenaran mengenai maraknya aktivitas finansial terlarangan dan upaya OJK melindungi masyarakat dari penipuan keuangan.
1. Satgas PASTI Temukan 241 Pinjol Ilegal dalam Dua Bulan
Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas finansial terlarangan selama Agustus–September 2026. Pinjol terlarangan mendominasi temuan tersebut dengan jumlah 241 entitas.
Selain itu, Satgas PASTI menemukan delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi ilegal.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan:
1.199 entitas pinjol ilegal.
250 entitas investasi ilegal.
38 entitas pergadaian ilegal.
Dua aktivitas finansial terlarangan lainnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tetap menghadapi akibat penawaran jasa finansial ilegal, terutama melalui beragam kanal digital.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·