Ganti Rugi Lumpur Lapindo: PPLS Sinkronisasi Data Tunggakan Rp1,5 Triliun

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 PPLS Sinkronisasi Data Tunggakan Rp1,5 Triliun (MI/Heri Susetyo)

PUSAT Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) tengah mengintensifkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pengesahan dan sinkronisasi info pembayaran tukar rugi bagi penduduk terdampak luapan lumpur. Langkah ini diambil guna menuntaskan persoalan kewenangan penduduk nan tertunda selama bertahun-tahun.

Proses sinkronisasi ini mencakup verifikasi info penduduk nan berada di dalam maupun di luar peta area terdampak (PAT). Upaya ini dinilai krusial lantaran melibatkan penelusuran rekam info dari era Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) serta arsip pembayaran nan sebelumnya dikelola oleh PT Minarak Lapindo Jaya.

Kepala Satuan Kerja Vertikal Tertentu PPLS, Willem S, menegaskan bahwa penelusuran ulang dilakukan untuk menjamin kecermatan info dan mencegah terjadi kesalahan administratif dalam proses pembayaran.

"Kami terus melakukan penelusuran kembali agar tidak terjadi tumpang tindih info nan keliru. Data dari PPLS, Minarak Lapindo, dan Pemkab Sidoarjo bakal dikolaborasikan di dalam Satgas demi kelancaran proses pergantian untung warga," ujar Willem usai melakukan pertemuan dengan Bupati Sidoarjo Subandi dan perwakilan korban lumpur di Kantor Pemkab Sidoarjo, Selasa (2/6).

Tunggakan Mencapai Rp1,5 Triliun

Berdasarkan info dari Ketua Forum Komunikasi Korban Lumpur Lapindo, Akhmad Basuni, penyelesaian tukar rugi hingga saat ini tetap menyisakan tunggakan nan signifikan. Tercatat sebanyak 200 berkas tuntutan tukar rugi belum dilunasi oleh PT Minarak Lapindo Jaya.

Rincian dari berkas nan belum terselesaikan tersebut terdiri dari 32 berkas milik golongan pengusaha dan 168 berkas milik penduduk terdampak. "Total tukar rugi nan belum terbayarkan itu mencapai Rp1,5 triliun," ungkap Basuni.

Pemerintah melalui PPLS dan Satgas berambisi melalui sinkronisasi info nan intensif ini, kejelasan mengenai hak-hak penduduk serta para pengusaha dapat segera menemui titik terang. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan wilayah menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh tanggungjawab pembayaran dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

Hingga saat ini, proses pengesahan tetap terus melangkah di lapangan dengan melibatkan beragam pihak mengenai guna memastikan tidak ada penduduk nan terlewat dalam pendataan ulang tersebut. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia