Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 24 April 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, Jumat (24/4/2026) pengaturan lampau lintas di Jakarta melalui sistem ganjil genap tetap diberlakukan.

Kebijakan ini menjadi langkah konsisten nan diterapkan pemerintah untuk menjaga kelancaran mobilitas warga, terutama pada hari kerja terakhir nan biasanya diwarnai peningkatan aktivitas perjalanan.

Pada hari ini, Jumat (24/4/2026) nan termasuk nomor genap, kendaraan roda empat alias lebih dengan pelat nomor berakhiran genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 menjadi nan diperbolehkan melintas di area nan masuk dalam pengaturan ganjil genap.

Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil ialah 1, 3, 5, 7, dan 9 diimbau untuk mengatur ulang perjalanan agar tidak memasuki jalur nan dibatasi.

Yang perlu diingat, patokan ganjil genap Jakarta ini hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak bertindak ketika tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Sedangkan waktu pemberlakuan dibagi dalam dua periode. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, waktu nan identik dengan lonjakan kendaraan menuju tempat kerja dan sekolah. Setelah jarak beberapa jam, pembatasan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB saat arus pulang kerja meningkat.

Sementara di luar dua rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan berasas tanggal di mana saja.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp 500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Selain untuk mengurai kemacetan, kebijakan ganjil genap juga berkedudukan dalam menjaga kualitas udara di Jakarta. Dengan mengurangi jumlah kendaraan nan beraksi secara bersamaan, emisi gas buang dapat ditekan sehingga lingkungan menjadi lebih sehat bagi masyarakat.

Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum nan sekarang semakin berkembang dan terintegrasi. Moda seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan kereta komuter dapat menjadi pengganti nan efisien untuk menghindari pembatasan sekaligus mengurangi beban jalan raya.

Bagi para pengendara, perencanaan perjalanan menjadi perihal nan penting, terutama pada hari Jumat nan kerap diwarnai peningkatan mobilitas. Memastikan kesesuaian pelat nomor kendaraan dengan tanggal, serta mempertimbangkan waktu dan rute perjalanan, dapat membantu menghindari hambatan di jalan.

Dengan tetap diberlakukannya sistem ganjil genap hingga menjelang akhir pekan, diharapkan kondisi lampau lintas Jakarta dapat tetap terkendali dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita