Ganjil Genap Jakarta Sabtu 18 Juli 2026 Ditiadakan, Simak Aturannya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Pada hari kerja, sistem ganjil genap bertindak dalam dua sesi, ialah pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pembatasan tersebut diterapkan di sejumlah ruas jalan nan telah ditetapkan sebagai area ganjil genap.

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, kebijakan tersebut hanya bertindak pada hari kerja.

Sementara itu, pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, patokan ganjil genap tidak diberlakukan.

Dikutip dari info Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kendaraan berpelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan selama akhir pekan. Masyarakat pun tidak perlu melakukan penyesuaian penggunaan kendaraan seperti saat kebijakan tersebut diterapkan pada hari kerja.

Bagi pengendara nan melanggar patokan ganjil genap saat kebijakan tersebut berlaku, hukuman merujuk pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 alias pidana kurungan paling lama dua bulan.

Selain melalui penindakan langsung oleh petugas, pelanggaran juga dapat terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nan terpasang di sejumlah titik pemantauan lampau lintas. Karena itu, masyarakat diimbau tetap memperhatikan agenda penerapan ganjil genap nan bakal kembali bertindak pada hari kerja berikutnya.

Meski bebas dari pembatasan ganjil genap pada hari ini, masyarakat tetap diharapkan menjaga ketertiban serta mengutamakan keselamatan selama berada di jalan demi menciptakan lampau lintas nan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita