Liputan6.com, Jakarta - Lalu lintas di Jakarta kembali diatur melalui penerapan sistem ganjil genap pada hari ini, Kamis (23/4/2026). Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen krusial dalam mengelola kepadatan kendaraan di jalan raya, khususnya pada hari kerja saat mobilitas masyarakat meningkat tajam.
Karena tanggal hari ini, Kamis (23/4/2026) merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan roda empat alias lebih dengan pelat nomor berakhiran nomor ganjil, ialah 1, 3, 5, 7, dan 9, diperbolehkan melintas di area nan termasuk dalam pengawasan ganjil genap.
Sedangkan, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap ialah 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk tidak memasuki jalur tersebut dan dapat memilih rute pengganti alias menggunakan moda transportasi lain.
Waktu pemberlakuan dibagi dalam dua periode. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, waktu nan identik dengan lonjakan kendaraan menuju tempat kerja dan sekolah. Setelah jarak beberapa jam, pembatasan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB saat arus pulang kerja meningkat.
Sementara di luar dua rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan berasas tanggal di mana saja.
Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak bertindak ketika tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp 500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Selain berakibat pada kelancaran lampau lintas, kebijakan ganjil genap juga mempunyai tujuan jangka panjang dalam mengurangi tingkat pencemaran udara.
Emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang utama polusi di Jakarta, sehingga pembatasan ini diharapkan bisa memberikan akibat positif terhadap kualitas lingkungan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·