Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta hari ini, Rabu (8/7/2026). Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di ibu kota.
Berdasarkan tanggal almanak nan menunjukkan nomor genap, kendaraan roda empat alias lebih nan diperbolehkan melintas di ruas jalan nan menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran nomor 0, 2, 4, 6, dan 8.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran nomor ganjil, ialah 1, 3, 5, 7, dan 9, tidak diperbolehkan melintas selama jam operasional ganjil genap.
Penerapan kebijakan ini tetap merujuk pada hari kerja sehingga bertindak pada Rabu. Adapun sistem ganjil genap tidak diberlakukan dalam dua sesi, ialah pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berasas nomor akhir pelat nomor.
Aturan Ganjil Genap Masih Mengacu pada Pergub DKI Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4943323/original/001359900_1726172304-WhatsApp_Image_2024-09-13_at_03.11.23_cd0937be.jpg)
Perbesar
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan pembatasan kendaraan di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Dalam ketentuan nan berlaku, kebijakan ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional nan ditetapkan melalui Keputusan Presien. Karena Rabu (8/7/2026) merupakan hari kerja, sistem ganjil genap kembali diberlakukan seperti biasa.
Bagi pengendara nan melanggar patokan ganjil genap, hukuman merujuk pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dapat dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun oleh petugas kepolisian nan berjaga di lapangan.
Pelanggar dapat dikenal pidana kurungan paling lama dua bulan alias denda paling banyak Rp 500.000 sesuai ketentuan nan berkaku. Oleh lantaran itu, masyarakat diharapkan memeriksa kembali nomor terakhir pada pelat nomor kendaraan sebelum melintas di ruas jalan nan menerapkan sistem ganjil genap. Pemerintan Provinsi DKI Jakarta berambisi kebijakan ini dapat membantu mengurangi kepadatan lampau lintas, meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum nan semakin terintegrasi di ibu kota.
26 Ruas Jalan nan Menerapkan Ganjil Genap
Sistem ganjil genap diterapkan di 26 ruas jalan di DKI Jakarta pada hari kerja. Pengendara diminta memperhatikan ruas jalan nan bakal dilalui agar terhindar dari pelanggaran selama kebijakan berlangsung.
Berikut daftar 26 ruas jalan nan menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun–simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Jenderal S. Parman (mulai simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
13. Jalan Gatot Subroto
14. Jalan MT Haryono
15. Jalan HR Rasuna Said
16. Jalan DI Panjaitan
17. Jalan Ahmad Yani
18. Jalan Pramuka
19. Jalan Salemba Raya sisi Barat
20. Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
21. Jalan Kramat Raya
22. Jalan Stasiun Senen
23. Jalan Gunung Sahari
24. Jalan MH Thamrin sisi Selatan
25. Jalan Jenderal Sudirman sisi Selatan
26. Jalan Asia Afrika
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki area ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·