Ambon, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menetapkan 12 penduduk negara asing (WNA) asal China ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini mengenai kasus penambangan emas terlarangan di Gunung Botak, Maluku.
Penetapan status buron tersebut dilakukan seiring dengan pengembangan investigasi berbareng Bareskrim Polri terhadap praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan bahwa total tersangka dalam perkara tersebut mencapai 26 orang. Dari daftar itu, 24 orang merupakan WNA China dan sisanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Dia menyebut bahwa 12 WNA China nan menjadi buronan tersebut saat ini teridentifikasi berada di luar wilayah norma Indonesia.
"Mereka termasuk nan kudu diminta pertanggungjawabannya namun lantaran tidak ada di tempat maka telah diterbitkan DPO," ujarnya di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).
Para WNA nan sudah masuk DPO tersebut dinilai mempunyai peran krusial dalam menyusun prasarana operasional tambang terlarangan di Kabupaten Buru, Maluku. Perannya mencakup pembangunan akomodasi pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, hingga penyediaan sarana pendukung teknis lainnya di letak penambangan.
Penetapan status tersangka dan pengejaran buron itu dilakukan setelah tim interogator memperoleh bukti nan cukup dari hasil penggeledahan di beragam lokasi, mulai dari Maluku hingga Jakarta.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah peralatan bukti krusial nan ditemukan di lapangan.
Pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna tahap penuntutan. Penyidikan kasus tambang emas terlarangan ini dipastikan bakal terus dikembangkan seiring dengan ditemukannya fakta-fakta norma baru guna menjamin kepastian norma dan kedaulatan sumber daya alam nasional.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator meningkatkan status investigasi pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh perangkat bukti nan cukup berasas hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara nan dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," tandasnya.
Di lain sisi, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie mengatakan pihaknya mendukung proses norma nan melangkah untuk kasus pertambangan terlarangan di wilayah itu. Dia mengatakan penanganan kasus PETI di Gunung Botak itu sendiri sudah didukung dengan patokan nan diterbitkan oleh Gubernur Maluku.
"Dan kami berterima kasih dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM nan telah melaksanakan penyelidikan dan investigasi nan tadi ada indikasi tindak pidana dan beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam kesempatan nan sama.
Pihaknya berambisi bisa pemberantasan PETI emas Gunung Botak bisa memberikan akibat positif pada masyarakat setempat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku.
"Di sisi lain adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan original wilayah provinsi Maluku," tandasnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·