Gaji PPPK Rp23 Triliun di 2027 Ditanggung APBNamp;nbsp;

Sedang Trending 40 menit yang lalu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |11:30 WIB

Gaji PPPK Rp23 Triliun di 2027 Ditanggung APBN 

Gaji PPPK Rp23 Triliun di 2027 Ditanggung APBN (Foto: Okezone)

JAKARTA - DPR menyepakati pemerintah pusat menanggung penghasilan pembimbing dan tenaga kesehatan (nakes) wilayah nan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam APBN 2027. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp23 triliun untuk penghasilan PPPK tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah saat memaparkan hasil pembahasan Rancangan APBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, nan digelar di Selasa (29/9/2026). 

Said berkata, terdapat kesepakatan antara Banggar DPR RI dan Pemerintah menyangkut Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027. Salah satunya, Pemerintah pusat menanggung kebutuhan penghasilan alias honorarium pembimbing dan nakes wilayah berstatus PPPK nan bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini bakal mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," kata Said.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑