Gaji ke-13 ASN, Pejabat Negara, hingga Pensiunan Cair, Ini Rinciannya

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan mulai cair hari ini, Selasa 2 Juni 2026. Untuk pensiunan ASN, Gaji ke-13 bakal disalurkan oleh PT TASPEN (Persero).

Kebijakan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian tunjangan hari raya dan penghasilan ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

"Pembayaran penghasilan ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling sigap 2 Juni 2026," ujar TASPEN dalam unggahan di IG @taspen, dikutip Senin (1/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa poin krusial dalam penyelenggaraan pembayaran penghasilan ke-13 2026 antara lain:

1. Besaran penghasilan ke-13 diberikan berasas komponen penghasilan nan dibayarkan pada Mei 2026

2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan angsuran pensiun selain dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerinta

3. Apabila aparatur negara alias penerima pensiun mempunyai lebih dari satu status penerima manfaat, penghasilan ke-13 hanya dibayarkan satu kali, ialah berasas faedah dengan nominal terbesar

4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun alias tunjangan janda/duda, maka penghasilan ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun alias tunjangan janda/duda

5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara nan pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran penghasilan ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh lembaga tempat bekerja terakhir.

Komponen Gaji Ke-13

Secara umum selain untuk pensiunan ASN, pencairan penghasilan ke-13 memang ditetapkan cair paling sigap Juni 2026. Besaran penghasilan ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, ranking kedudukan alias kelas jabatannya.

Komponennya terdiri atas penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Pihak nan Menerima Gaji Ke-13

Mereka nan menerima penghasilan ke-13 adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, Pegawai non-ASN tertentu di lembaga pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, tidak semua PNS, TNI dan Polri berkuasa menerima penghasilan ke-13. Berikut dua kategori ASN nan tidak berkuasa menerimanya:

- Dalam perihal sedang libur di luar tanggungan negara alias dengan julukan lain; atau
- Dalam perihal sedang ditugaskan di luar lembaga pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri nan gajinya dibayar oleh lembaga tempat penugasan.

Rincian Besaran Gaji Ke-13

Sebagai gambaran, berikut besaran penghasilan ke-13 per golongan seperti dilansir dari lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.

A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/kepala: Rp 31.474.800
Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300

B. Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural

Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.800
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900

C. Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah

Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

Pendidikan SMA/D-I/Sederajat
Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

Pendidikan D-II/D-III/Sederajat
Masa kerja sd 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja di atas 10 sd tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat
Masa kerja sd 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

Pendidikan S-2/S-3/Sederajat
Masa kerja sd 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

(ily/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance