Jakarta -
Pemerintah resmi memulai babak baru dalam tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui satu pintu BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026 kemarin.
Bersamaan dengan itu, kebijakan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas SDA nan wajib disimpan ke bank Pemerintah alias Himpunan Bank Negara (Himbara) juga resmi berlaku.
Presiden Presiden Prabowo Subianto pun menjelaskan argumen pemerintah menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu melalui DSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selama ini nilai sejumlah komoditas Indonesia tetap banyak ditentukan pihak luar dan sebagian untung SDA mengalir ke luar negeri.
Karena itu, pemerintah mengatur tata kelola ekspor SDA agar nilai ekonomi nan dihasilkan lebih banyak dinikmati di dalam negeri. Langkah tersebut juga diharapkan dapat menutupi kebocoran penerimaan negara nan besar.
"Sudah terlalu lama nilai beragam kekayaan alam kita ditentukan oleh pihak lain, ditentukan di negara lain. Sudah terlalu lama sebagian untung dari sumber daya alam mengalir ke luar negeri dan tidak tinggal di Ibu Pertiwi. Karena itu, pemerintah menentukan ekspor sumber daya alam satu pintu," ujar Prabowo dalam upacara Hari Lahir Pancasila nan disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/6/2026).
Enam Permintaan Pengusaha
Terkait kebijakan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berbareng Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI - ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) buka suara.
"Kami memahami bahwa kebijakan ini bermaksud meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan DHE SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berkedudukan sebagai mitra konstruktif pemerintah," terang keempat asosiasi tersebut dalam keterangan resmi bersamanya, Senin (1/6/2026).
Demi menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional, para pengusaha memandang perlu perhatian unik pada aspek-aspek strategis berikut:
1. Implementasi Bertahap dan Berbasis Karakteristik Sektor
Pelaksanaan kebijakan tata kelola dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan karakter masing-masing sektor. Di mana komoditas seperti batu bara, nikel, ferro-nickel/ferro-alloy, dan kelapa sawit mempunyai struktur kontrak, rantai pasok, sistem pembiayaan, dan profil pembeli internasional nan sangat beragam.
"Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap melangkah sesuai sistem nan berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia," jelas keterangan itu.
2. Kepastian Hukum dan Mekanisme Bisnis
Lebih lanjut, para pengusaha merasa perlunya agunan kepastian atas perjanjian nan sedang berjalan, perjanjian jangka panjang, sistem pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Kejelasan mengenai tanggungjawab DHE, Domestic Market Obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO) juga mendesak untuk ditetapkan.
"Pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis nan transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global," tulis keempat asosiasi.
3. Tata Kelola Danantara SDI nan Transparan dan Efisien
Operasional DSI diharapkan dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai penyedia dan penguat info ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan bumi upaya dan pasar internasional.
4. Platform Digital nan Transparan, Kredibel, dan Menjamin Kerahasiaan Data
Penanganan under-invoicing dan transfer pricing kudu dilakukan secara sistemik melalui teknologi info modern, dengan penegakan norma nan ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik.
"Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system nan mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua lembaga terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan info masing-masing pelaku industri," papar papar pengusaha.
5. Pembentukan Forum Teknis Sektoral
Belum cukup, pengusaha juga mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis nan melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, sistem penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju penerapan penuh.
6. Sosialisasi kepada Pembeli/Importir
Terakhir, para pengusaha nan tergabung dalam keempat asosiasi tersebut juga meminta sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini perlu segera dilaksanakan, baik oleh Pemerintah maupun DSI. Dalam perihal ini asosiasi setiap sektor mengaku siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut.
(hns/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·