Gaji ASN Daerah Ditransfer Pusat, Tidak Ada Lagi Keterlambatan!

Sedang Trending 15 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kebijakan transfer ke wilayah (TKD) pada 2027 bakal difokuskan pada jasa dasar dan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan kebijakan TKD dapat membantu pembangunan daerah. Namun di tahun depan, TKD diprioritaskan untuk shopping pokok daerah.

"Untuk sementara ini. TKD diprioritaskan untuk shopping pokok, ialah shopping penghasilan ASN daerah, operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar publik, terutama pendidikan dan kesehatan," kata Nufransa dalam paparannya di rapat panitia kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (9/9/2026).

Di satu sisi, Nufransa juga mengakui banyak wilayah nan pendapatan original daerahnya (PAD) belum optimal.

"Memang untuk pendapatan original daerah, setelah bertahun-tahun rupanya tidak ada kemajuan. Oleh lantaran itu, kami sudah menyiapkan beberapa guidline untuk pemerintah daerah," terangnya.

Pihaknya berambisi adanya edukasi agar pemerintah wilayah bisa memanfaatkan potensi PAD nan belum dikelola dengan baik.

"Diharapkan juga edukasi kepada mereka dan pemerintah daerah, kerjasama dengan Kemendagri. Tentu saja ini bisa membuka inisiatif-inisiatif baru untuk menambah pendapatan original daerah," ujarnya.

(chd/mij) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News