
Free Float Saham Naik Jadi 15%, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor (Foto: Okezone)
JAKARTA - Free float saham naik jadi 15% dari 7,5%. Aturan kenaikan pemisah baru kepemilikan saham publik alias free float saham ditargetkan rampung pada Maret 2026.
Berdasarkan info Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini tetap ada 267 emiten saham nan belum memenuhi kriteria untuk meningkatkan free float dari 7,5% menjadi 15%.
Dari total tersebut, BEI mencatat ada 49 emiten dengan market cap besar nan dinilai ideal untuk menjadi golongan pertama nan menerapkan ketentuan free float 15%. Targetnya 49 emiten saham ini bakal dijadikan pilot project mengenai ketentuan baru nan diterapkan pada Maret 2026. Lalu apa dampaknya?
Free Float Saham Naik Jadi 15%
BEI tengah menyiapkan perubahan besar dalam struktur kepemilikan saham publik demi menciptakan pasar nan lebih likuid, transparan, dan selaras dengan standar internasional.
Langkah ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan strategi jangka panjang untuk memperkuat fondasi pasar saham nasional. Dengan meningkatnya porsi saham nan beredar di publik, BEI berambisi sistem pembentukan nilai menjadi lebih sehat dan partisipasi penanammodal semakin luas.
Free float merujuk pada jumlah saham perusahaan nan dimiliki publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar sekunder. Selama ini, pemisah minimum free float di Indonesia berada di level nan relatif lebih rendah dibandingkan bursa regional dan global.
Melalui kebijakan terbaru ini, BEI menetapkan bahwa porsi saham publik bakal ditingkatkan menjadi minimal 15%. Ketentuan ini bakal bertindak secara menyeluruh, namun dengan pendekatan berbeda antara perusahaan nan sudah tercatat dan calon emiten baru. Demikian dilansir Mirae Asset.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·