Fraksi NasDem Dukung Panja Komisi III DPR Usut Kasus Febrie Adriansyah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Fraksi NasDem Dukung Panja Komisi III DPR Usut Kasus Febrie Adriansyah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo.(Dok. Partai Nasdem)

FRAKSI Partai NasDem di Komisi III DPR RI menyatakan support penuh terhadap pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Dukungan ini menyusul penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kasus nan melibatkan oknum petinggi penegak norma ini telah melukai rasa keadilan masyarakat. Ia mendesak agar proses norma dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

"Tentu kami minta agar kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, lantaran ini sudah mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Rudianto di Jakarta, Sabtu (11/7)

Rudianto menilai langkah sigap Komisi III DPR RI membentuk Panja di bawah kepemimpinan Habiburokhman merupakan langkah nan tepat. Panja diharapkan dapat memperkuat kegunaan pengawasan parlemen guna memastikan investigasi di kepolisian maupun kejaksaan melangkah objektif tanpa intervensi.

Sebelumnya, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU mengenai proses penanganan norma perkara PT ASABRI serta kasus korupsi lainnya.

"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan Saudara  Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan alias tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara," jelas Totok.

Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Selain  Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR nan diduga kuat melakukan pencucian duit dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia