Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, lautan nan menjadi urat nadi ekonomi, pertahanan, serta kedaulatan negara perlu pengawasan nan optimal. Selain itu indonesia mempunyai posisi geografis nan berada di persimpangan jalur perdagangan internasional nan sangat strategis. Dengan kondisi demikian, semestinya Indonesia mempunyai sistem penegakan norma laut nan kuat, terintegrasi, dan efektif.
Namun realitas di lapangan menunjukkan perihal nan berbeda. Laut Indonesia justru menjadi ruang nan dipenuhi tumpang tindih kewenangan antarinstansi, bentrok kepentingan kelembagaan, dan fragmentasi kebijakan nan telah berjalan selama puluhan tahun. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, banyaknya lembaga nan mempunyai kewenangan di laut sering kali menimbulkan persoalan baru. Fenomena ini dikenal sebagai ego sektoral, ialah kecenderungan setiap lembaga mempertahankan kewenangan dan wilayah operasinya masing-masing tanpa koordinasi nan optimal.
Masalah ini bukan sekadar persoalan birokrasi. Ego sektoral telah berakibat langsung terhadap efektivitas penegakan hukum, efisiensi ekonomi maritim, apalagi kedaulatan negara di wilayah perairan Indonesia.
Laut nan Dijaga Banyak Penjaga
Jika ditanya siapa nan bertanggung jawab menjaga laut Indonesia, jawabannya tidak sesederhana nan dibayangkan.
Di laut Indonesia terdapat sejumlah lembaga nan mempunyai kewenangan pengawasan dan penegakan hukum. TNI Angkatan Laut mempunyai tugas menjaga kedaulatan negara dan menegakkan norma di wilayah perairan tertentu. Kepolisian melalui Polairud bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perairan. Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai interogator unik untuk menangani tindak pidana perikanan. Kementerian Perhubungan melalui Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berkuasa dalam keselamatan pelayaran. Sementara itu, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dibentuk untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia.
Secara teori, banyaknya lembaga tersebut semestinya memperkuat pengawasan laut. Akan tetapi, dalam praktiknya justru sering terjadi tumpang tindih kewenangan. Masing-masing lembaga mempunyai kapal patroli, pusat komando, sistem informasi, apalagi jalur koordinasi sendiri. Tidak jarang beberapa kapal patroli dari lembaga berbeda beraksi di area nan sama dengan misi nan serupa.
Akibatnya, laut Indonesia menghadapi paradoks. Di satu sisi terdapat banyak lembaga nan bekerja mengawasi laut. Namun di sisi lain, pelanggaran norma tetap marak terjadi lantaran koordinasi antarlembaga tidak melangkah secara optimal.
Ketika Satu Kapal Diperiksa Berkali-kali
Salah satu akibat paling nyata dari ego sektoral adalah pemeriksaan berulang terhadap kapal nan sedang berlayar.
Bayangkan sebuah kapal logistik nan mengangkut kebutuhan pokok dari Jakarta menuju Indonesia Timur. Dalam satu perjalanan, kapal tersebut dapat diperiksa oleh beberapa lembaga berbeda. Setelah diperiksa oleh satu abdi negara dan dinyatakan lengkap, beberapa mil kemudian kapal nan sama dapat kembali dihentikan oleh abdi negara lain untuk pemeriksaan serupa.
Dari perspektif birokrasi, masing-masing lembaga mungkin merasa sedang menjalankan tugasnya. Namun dari perspektif pelaku usaha, situasi ini menciptakan ketidakpastian, menambah biaya operasional, memperlambat pengedaran barang, dan mengurangi efisiensi logistik nasional.
Indonesia selama ini berupaya menurunkan biaya logistik nan tetap relatif tinggi dibandingkan negara-negara tetangga. Akan tetapi, beragam halangan administratif di laut sering kali menjadi aspek nan luput dari perhatian. Kapal nan tertahan berjam-jam alias apalagi berhari-hari lantaran pemeriksaan berulang tentu menimbulkan kerugian ekonomi nan tidak sedikit.
Lebih jauh lagi, kondisi ini dapat mengurangi daya saing sektor maritim Indonesia. Padahal pemerintah terus mendorong pembangunan ekonomi biru dan penguatan konektivitas antarpulau.
Perebutan Kewenangan nan Memperlambat Penegakan Hukum
Persoalan berikutnya muncul ketika terjadi tindak pidana di laut. Dalam beragam kasus illegal fishing, penyelundupan, alias pelanggaran lintas batas, sering kali muncul pertanyaan mendasar, siapa nan berkuasa menangani kasus tersebut?
Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi dalam praktiknya dapat menimbulkan perdebatan panjang. Sebuah kapal asing nan ditangkap lantaran melakukan pencurian ikan misalnya, dapat melibatkan beragam lembaga sekaligus. Penangkapan mungkin dilakukan oleh satu lembaga, sementara proses investigasi menjadi kewenangan lembaga lain. Pada tahap berikutnya, muncul persoalan mengenai peralatan bukti, letak penahanan kapal, hingga proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Akibatnya, proses penegakan norma menjadi lambat dan tidak efisien.
Ironisnya, para pelaku kejahatan justru sering memanfaatkan situasi ini. Mereka memahami bahwa koordinasi nan lemah dapat menciptakan celah norma dan memperbesar kesempatan untuk menghindari hukuman nan maksimal.
Dalam konteks kejahatan transnasional nan semakin kompleks, keterlambatan penanganan perkara merupakan kemewahan nan tidak bisa lagi ditoleransi. Negara memerlukan respons nan cepat, terintegrasi, dan mempunyai rantai komando nan jelas.
Natuna dan Cermin Lemahnya Integrasi Pengawasan
Masalah ego sektoral juga terlihat dalam pengawasan wilayah strategis seperti Laut Natuna Utara.
Wilayah ini mempunyai nilai ekonomi dan geopolitik nan sangat tinggi. Selain kaya sumber daya perikanan, Natuna juga berada di area nan kerap menjadi titik ketegangan akibat aktivitas kapal asing.
Dalam beragam situasi, kapal patroli dari beragam lembaga bergerak berasas sistem dan info masing-masing. Pertukaran info belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya, patroli sering melangkah sendiri-sendiri.
Padahal ancaman nan dihadapi berkarakter lintas sektor dan memerlukan respons terpadu. Kapal asing nan melakukan pelanggaran tidak peduli apakah nan mengejarnya adalah kapal TNI AL, Bakamla, alias KKP. nan mereka manfaatkan justru adalah celah koordinasi di antara lembaga tersebut.
Di saat nan sama, negara kudu mengeluarkan biaya operasional nan besar untuk membiayai beragam armada patroli nan sebenarnya mempunyai kegunaan nan saling beririsan. Anggaran digunakan untuk aktivitas nan kadang-kadang menghasilkan output serupa, sementara sebagian wilayah lain justru mengalami kekurangan pengawasan.
Akar Persoalan, Terlalu Banyak Regulasi, Terlalu Banyak Kewenangan
Akar utama masalah ini terletak pada kreasi kelembagaan dan izin nan berkembang secara sektoral.
Setiap lembaga memperoleh kewenangan melalui undang-undang nan berbeda. Ketika masing-masing izin memberikan mandat penegakan norma di laut, maka terciptalah ruang tumpang tindih nan susah dihindari.
Fenomena ini sering disebut sebagai over-legislation, ialah kondisi ketika terlalu banyak patokan memberikan kewenangan nan mirip kepada beragam lembaga berbeda.
Dalam praktik birokrasi Indonesia, kewenangan sering kali dipandang sebagai sumber legitimasi, anggaran, dan pengaruh kelembagaan. Oleh lantaran itu, upaya penyederhanaan kewenangan kerap menghadapi resistensi nan tidak kecil.
Di sinilah ego sektoral menemukan ruang hidupnya. Persoalan nan sebenarnya berkarakter struktural kemudian berubah menjadi kejuaraan antarlembaga.
Apakah Indonesia Perlu Coast Guard Tunggal?
Dalam beragam negara maritim maju, kegunaan penegakan norma sipil di laut umumnya berada di bawah satu lembaga coast guard nasional.
Model ini memungkinkan adanya satu rantai komando, satu sistem informasi, satu standar operasi, dan satu sistem koordinasi. Militer tetap konsentrasi pada kegunaan pertahanan negara, sementara coast guard menangani keamanan maritim sehari-hari.
Gagasan serupa telah lama muncul di Indonesia melalui konsep Single Agency Multi-Tasking. Dalam konsep ini, Bakamla diproyeksikan menjadi coast guard nasional nan mengoordinasikan beragam kegunaan penegakan norma di laut.
Secara konseptual, model tersebut menawarkan sejumlah keuntungan. Pertama, menghilangkan plagiatisme patroli dan pemeriksaan. Kedua, meningkatkan efisiensi anggaran negara. Ketiga, mempercepat proses penegakan hukum. Keempat, menciptakan kepastian norma bagi pelaku upaya pelayaran. Kelima, memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi kejahatan lintas negara dan ancaman terhadap kedaulatan maritim.
Namun demikian, pembentukan coast guard tunggal bukanlah pekerjaan mudah. Persoalan terbesar bukan terletak pada aspek teknis, melainkan pada aspek politik dan kelembagaan. Setiap lembaga tentu mempunyai kepentingan, sumber daya, dan sejarah kelembagaan nan mau dipertahankan.
Karena itu, transformasi menuju coast guard tunggal memerlukan keberanian politik nan sangat besar.
Jika Penggabungan Tidak Mungkin, Apa Alternatifnya?
Pertanyaan krusial nan perlu dijawab adalah, gimana jika penggabungan lembaga tidak memungkinkan ?
Dalam kondisi tersebut, Indonesia tetap dapat melakukan reformasi secara bertahap.
Langkah pertama adalah membangun sistem info maritim nasional nan betul-betul terintegrasi. Seluruh info radar, Automatic Identification System (AIS), Vessel Monitoring System (VMS), dan info patroli kudu masuk ke dalam satu platform bersama.
Dengan sistem ini, setiap lembaga dapat memandang info nan sama secara real-time. Pemeriksaan berulang dapat diminimalkan lantaran status kapal sudah tercatat secara digital.
Langkah kedua adalah menetapkan pembagian wilayah operasi nan lebih tegas. Setiap lembaga kudu mempunyai konsentrasi tugas nan jelas sehingga tidak terjadi plagiatisme patroli.
Langkah ketiga adalah membangun pusat komando maritim nasional nan mempunyai kewenangan koordinatif kuat. Pusat komando ini kudu bisa mengintegrasikan operasi seluruh lembaga secara langsung, bukan sekadar menjadi forum rapat koordinasi.
Langkah keempat adalah menyusun revisi izin nan menghilangkan pasal-pasal tumpang tindih. Reformasi norma menjadi syarat krusial agar koordinasi tidak hanya berjuntai pada hubungan individual antarpimpinan lembaga.
Paradigma Masa Depan, Dari Kompetisi Menuju Kolaborasi
Pada akhirnya, persoalan penegakan norma laut Indonesia bukan sekadar soal kapal patroli, radar, alias kewenangan administratif. Persoalan nan lebih mendasar adalah paradigma.
Selama lembaga negara tetap memandang laut sebagai ruang kejuaraan kewenangan, maka ego sektoral bakal terus muncul dalam beragam corak baru. Sebaliknya, jika laut dipandang sebagai ruang kerjasama nasional, maka seluruh sumber daya negara dapat bergerak ke arah nan sama.
Tantangan maritim masa depan bakal jauh lebih kompleks dibandingkan hari ini. Illegal fishing, perdagangan manusia, penyelundupan narkotika, kejahatan siber maritim, pencemaran laut, hingga sengketa geopolitik bakal semakin terhubung satu sama lain. Tidak ada satu lembaga pun nan bisa menghadapi tantangan tersebut sendirian.
Karena itu, masa depan keamanan maritim Indonesia tidak boleh dibangun di atas fragmentasi. Laut Indonesia memerlukan tata kelola nan terintegrasi, modern, dan berbasis kolaborasi.
Jika Indonesia betul-betul mau menjadi poros maritim dunia, maka langkah pertama nan kudu dilakukan bukanlah menambah kapal patroli alias membentuk lembaga baru. Langkah pertama adalah mengakhiri ego sektoral nan selama ini membikin negara melangkah sendiri-sendiri di laut nan sama.
Laut Indonesia terlalu luas, terlalu strategis, dan terlalu krusial untuk dijaga oleh sistem nan terpecah-pecah. Saatnya membangun satu visi, satu arah, dan satu tujuan dalam penegakan norma maritim nasional.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·