Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam, memberikan keterangan dalam konvensi pers di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, turut dihadirkan sejumlah peralatan bukti mengenai pengungkapan kasus dugaan penipuan daring nan melibatkan penduduk negara asing (WNA) di Sukabumi.
Kantor Imigrasi Sukabumi mengamankan 16 WNA nan diduga terlibat aktivitas online scam di area Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 14 April 2026.
Para pelaku kebanyakan berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, serta beberapa lainnya dari Malaysia dan Taiwan.
Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan modus love scamming nan menyasar korban luar negeri, terutama dari Amerika Serikat dan Meksiko.
Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan intelijen sejak akhir Maret 2026, nan kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan tertutup hingga pertengahan April.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 50 unit komputer, 150 telepon genggam, serta perangkat jaringan seperti router dan kabel LAN nan diduga digunakan untuk menjalankan tindakan penipuan berbasis investasi fiktif, termasuk cryptocurrency dan forex.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·