Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus(MI/Usman Iskandar)
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, mendesak Komisi II DPR RI untuk segera membuka dan mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke hadapan publik. Langkah ini sebagai komitmen Komisi II, sekaligus mencegah proses legislasi hanya menjadi "tameng" formalitas partisipasi publik.
Lucius mengungkapkan bahwa Komisi II sebenarnya telah mempunyai modal nan sangat baik sejak Januari 2026 lantaran telah menggelar sekurang-kurangnya empat kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan lebih dari delapan ahli, ditambah adanya riset urgensi dari Badan Keahlian DPR (BKD).
Namun, Lucius menegaskan bahwa seluruh rangkaian RDPU tersebut tidak bakal berfaedah apa-apa jika Komisi II tidak bisa menunjukkan draf izin konkret nan telah mereka susun.
"Setelah enam bulan berproses sejak Januari, harusnya sekarang Komisi II sudah punya draf RUU-nya. Draf tersebut kudu mulai dimunculkan di website resmi alias disebarluaskan ke publik. Di situlah kita baru bisa memandang betul apakah Komisi II punya komitmen dan kemauan kuat untuk membahas revisi UU Pemilu ini," ujar Lucius dalam sebuah obrolan daring, Rabu (17/6).
Lucius mengingatkan para akademisi dan mahir norma agar lebih selektif dalam memenuhi undangan RDPU di DPR. Lucius cemas intensitas rapat dengar pendapat belakangan ini hanya dijadikan perangkat kreator undang-undang untuk mengeklaim telah menjalankan partisipasi publik.
Ia mencontohkan pola legislasi nan terjadi pada revisi UU Kepolisian (Polri) di Komisi III beberapa waktu lalu. Saat itu, masukan substansial dari para mahir sama sekali tidak dibahas maupun dimasukkan ke dalam batang tubuh undang-undang lantaran mepetnya waktu transisi dari RDPU ke sidang paripurna pengesahan.
"Jangan sampai RDPU hanya dipakai untuk menunjukkan ke publik seolah-olah sudah menjalankan partisipasi. Pada kasus revisi UU Polri kemarin, pagi harinya tetap rapat kerja di komisi, siang harinya sudah agenda paripurna pengesahan. Jelas tidak ada waktu untuk membahas masukan dari publik. Jadi, jangan iya-iya saja tanpa ada komitmen dari komisi bahwa masukan mahir bakal betul-betul dimanfaatkan," tegasnya.
Selain masalah keterbukaan draf, Lucius turut mengkritik dinamika internal DPR RI dalam prosedur pembahasan undang-undang. Menurut Lucius, sistem baku legislasi nan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, UU MD3, hingga Tata Tertib (Tatib) DPR, saat ini condong tidak bekerja sesuai seharusnya.
Ia menilai proses lolos alias mandeknya suatu rancangan izin sekarang sangat berjuntai pada restu di tingkat ketua tertinggi parlemen, bukan lagi berasas sistem prosedural komisi.
"Sistem di parlemen kita nampaknya tidak bekerja lagi murni berasas UU MD3 alias Tatib DPR. Semuanya sangat berjuntai pada restu di tingkat pimpinan. Dan ketua ini pun bertindak sebagai penyelenggara nan keputusannya terikat dengan dinamika berbareng presiden serta partai politik," pungkas Lucius. (Faj/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·