Fiskal Terbatas, Ini Alternatif Pembiayaan untuk Percepat Infrastruktur Daerah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2026 |15:03 WIB

Fiskal Terbatas, Ini Alternatif Pembiayaan untuk Percepat Infrastruktur Daerah

Pemerintah wilayah didorong mengembangkan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). (Foto: Okezone.com/Kemendagri)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) mendorong pemerintah wilayah mengembangkan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sebagai salah satu pengganti pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Skema tersebut dinilai dapat menjadi pilihan bagi pemerintah wilayah untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur, terutama ketika keahlian fiskal wilayah terbatas. Karena itu, pemerintah wilayah perlu meningkatkan kesiapan dalam mengidentifikasi dan menyiapkan proyek nan berpotensi dikembangkan melalui KPDBU.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Teguh Narutomo mengatakan pengembangan proyek melalui KPDBU perlu didukung dengan perencanaan nan matang, termasuk mempertimbangkan kebutuhan jasa publik dan keahlian fiskal daerah.

“Optimalisasi faedah investasi memerlukan support prasarana nan memadai. Karena itu, pemerintah wilayah perlu mengembangkan skema pembiayaan nan tepat dengan tetap memperhatikan keahlian fiskal daerah,” ujar Teguh, Jumat (18/9/2026). 

Dalam skema KPDBU, badan upaya dapat terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur. Sementara itu, pemerintah wilayah melakukan pembayaran berasas kesiapan dan kualitas jasa sesuai dengan standar nan telah ditetapkan.

Teguh mengingatkan pemerintah wilayah untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan disiplin fiskal dalam menjalankan KPDBU. Pasalnya, komitmen pembayaran kesiapan jasa alias availability payment merupakan tanggungjawab jangka panjang nan perlu diperhitungkan dalam pengelolaan ruang fiskal daerah.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑