
Feri Amsari (Foto: iNews TV)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjadi secara terencana alias by design.
Hal itu disampaikannya dalam perbincangan Rakyat Bersuara bertema “Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?” di iNews TV, Selasa (24/2/2026).
Feri menyatakan, untuk mencari solusi ke depan, krusial membaca proses nan terjadi pada masa lalu. Menurutnya, salah satu senjata paling krusial KPK telah dilumpuhkan melalui perubahan regulasi, ialah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019, nan merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Ia menjelaskan, secara teoritis berasas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat lima tahapan dalam pembentukan undang-undang, ialah perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan.
“Lima tahapan. Kelima-limanya ada Presiden. DPR hanya empat, pengundangan tidak ikut DPR, Presiden nih urusannya,” ujarnya.
Feri menegaskan, posisi Presiden sangat kuat dalam proses legislasi. Ia mencontohkan, tanpa adanya Surat Presiden (Surpres), pembahasan rancangan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak bakal berjalan. Karena itu, menurutnya, revisi Undang-Undang KPK tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan dan persetujuan Presiden berbareng DPR.
“Dari sana saja kita bisa mengetahui bahwa Presiden sangat kuat sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dalam corak undang-undang. Bahasa gampangnya kop undang-undang itu tulisannya Presiden Republik Indonesia. Kalau Presiden tidak mengirimkan Surpres, namanya Surat Presiden nan dilihatkan tadi istilahnya dalam undang-undang Surpres, maka tidak bakal terjadi pembahasan. Ada keterlibatan berbareng untuk menghancurkan KPK dan salah satu penentunya adalah Presiden,” jelasnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·