Feri Amsari Dijerat 2 Laporan di Polda Metro Jaya, Begini Tindak Lanjutnya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah menangani laporan dugaan penyebaran buletin bohong alias hoaks nan menyeret master norma tata negara, Feri Amsari. Tercatat, ada dua laporan polisi nan diterima oleh Polda Metro Jaya dalam dua hari berturut-turut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026 pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN.

Sehari kemudian, laporan kedua diterima pada Jumat, 17 April 2026 pukul 11.24 WIB dengan pelapor berinisial MIS. Kedua laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 264 dan 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Ini baru diterima nih, sudah dua ya tentang obyek perkara nan sama," kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Dalam laporannya, para pelapor turut menyerahkan sejumlah peralatan bukti, mulai dari tangkapan layar hingga flashdisk nan berisi materi unggahan nan dipersoalkan.

Budi menegaskan, setiap laporan masyarakat bakal diterima selama memenuhi unsur awal, seperti adanya dugaan tindak pidana, saksi, dan peralatan bukti.

Namun demikian, interogator tidak berakhir pada tahap penerimaan laporan. Mereka bakal mendalami isi unggahan nan dilaporkan guna memastikan apakah unsur pidana terpenuhi alias tidak.

“Penyelidik dan interogator bakal mendalami struktur dari pasal pidana mengenai tentang pendalaman pelapor, saksi-saksi, dan peralatan bukti apakah terpenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita