
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
JAKARTA - Tim kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengkritik dakwaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tersebut dibuat secara "sapu jagat" alias gelondongan lantaran mencantumkan beragam aset dan transaksi senilai Rp350 miliar lebih tanpa memperjelas kepemilikan maupun tindak pidana asalnya (predicate crime), Rabu (7/10/2026).
"Kami menilai Penuntut Umum menunjukkan langkah mendakwakan TPPU dengan jurus sapu jagat. Semua aset dan transaksi dimasukkan sedemikian rupa, entah milik siapa, lampau dituduhkan kepada Pak Febrie Adriansyah," ujar personil tim kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, Rabu (7/10/2026).
Menurut Febri, predicate crime alias tindak pidana asal nan menjadi dasar dakwaan TPPU belum terbukti kebenarannya. Ia menyebut JPU hanya secara jelas mendakwakan satu tindak pidana asal, ialah mengenai dugaan pemerasan sebesar Rp55 miliar.
"Yang jelas didakwakan hanya mengenai Pasal 12 huruf e mengenai dugaan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Hanya itu predicate crime nan jelas didakwakan," lanjut Febri.
Febri menjelaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime nan memerlukan tindak pidana asal mendasarinya. Menurutnya, penegakan norma TPPU semestinya bermulai dari kejahatan utama nan menghasilkan harta, sebelum kekayaan tersebut diubah alias disamarkan.
"Harus ada kejahatannya dulu, ada hasilnya, lampau hasilnya diubah alias dicuci. Tidak bisa tiba-tiba langsung dinilai di ujung saja," tuturnya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·