Febrie Ardiansyah Disebut tak Pernah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian

Sedang Trending 42 menit yang lalu
Febrie Ardiansyah Disebut tak Pernah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Febrie Ardiansyah.(Antara)

PIHAK eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) menegaskan bahwa tak ada penerimaan duit senilai Rp40 miliar dari seorang pengusaha properti berjulukan Tan Kian (TK) mengenai dengan dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, dikutip Minggu (6/9).

Febri menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, pihaknya tidak berakhir hanya pada sanggahan saja, namun memandang lebih jauh mengenai dengan bukti-bukti lain alias keterangan pihak lain nan dikutip dalam sidang praperadilan kemarin.

Pihaknya pun meluruskan mengenai dengan adanya dugaan disinformasi alias kekeliruan info nan menyebut Febrie menerima Rp40 miliar dari Tan Kian. Menurutnya, perihal tersebut berasal dari pertimbangan pengadil praperadilan nan hanya diambil sebagian saja.

Menurut Febri, dalam BAP Tan Kian menjelaskan bahwa duit tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang namalain Ferry Boboho. Informasi mengenai perkara nan diduga bakal menyeret Tan Kian itu, sebelumnya disampaikan oleh seorang berjulukan Lucy.

"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang nan berjulukan Lucy, seseorang nan berjulukan Lucy nan orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA," kata Febri.

"Jadi seseorang berjulukan Lucy nan mengatakan bahwa intinya, ada perkara nan sedang berjalan, jika tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka," tambahnya.

Setelah itu, kata dia, terjadilah komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Berdasarkan BPA, Febri mengatakan bahwa duit tersebut diberikan oleh Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang.

"Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa duit tersebut kelak bakal diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," katanya.

Justru dalam BPA, Tan Kian menggunakan kata 'menurut saya, bisa saja..' dan menduga bahwa duit tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebut secara definitif bahwa pemberian duit Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah," katanya.

Febri menjelaskan bahwa Tan Kian justru memberikan duit tersebut kepada seseorang berjulukan Ferry Hongkiriwang, namun tidak diketahui apakah duit itu kemudian digunakan alias disimpan oleh Ferry alias pada pihak lain.

"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung nan menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja duit 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," katanya.

Untuk itu pihak berambisi agar perkara tersebut bisa segera diuji dalam persidangan dan dibuka untuk memandang apakah betul ada pemberian duit Rp 40 miliar, jika betul siapa nan memberikan dan diberikan kepada siapa. "Jadi kita tidak mencampuradukkan antara kebenaran dengan dugaan alias spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Meski demikian, pihak Febrie Adriansyah menyatakan bahwa tetap menghormati kewenangan interogator jika ada perbedaan keterangan dalam penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, dugaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menerima duit senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian diungkap pengadil dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki  tengah membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, pada Kamis 27 Agustus 2026 lalu.

Dalam pertimbangannya Richard mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak nan berangkaian dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum dilakukan aktivitas penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dalam keterangan, terungkap bahwa pengusaha properti Tan Kian menyerahkan duit senilai Rp 40 miliar kepada Febrie dalam corak dollar Singapura. "Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata duit dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat arsip dan info transaksi dan komunikasi nan menurut interogator saling bersesuaian," ujar Richard. (Cah/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia