Febrie Adriansyah sekarang ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Febrie dijadikan tersangka mengenai tiga kasus dugaan korupsi, ialah batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu sekarang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disupervisi oleh KPK.
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Gilang Faturahman/detikFoto)
Komisi III DPR, nan membidangi hukum, juga mengambil sejumlah inisiatif dalam mengawal kasus nan menyeret Febrie tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK Supervisi
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan pengusutan perkara tidak hanya melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga bakal disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin rapat unik Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
"Jampidsus tetapi tetap mau bersinergi dengan Kortas Tipikor, dan kelak bakal disupervisi oleh KPK, ya, dan juga bakal diawasi langsung oleh Panja nan bakal kita corak dalam rapat ini," kata Habiburokhman.
Komisi III DPR Bentuk Panja
Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga kasus dugaan korupsi nan tengah diusut abdi negara penegak hukum. Panja tersebut bakal diketuai oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Kesepakatan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat unik Komisi III DPR, di gedung DPR, Sabtu (11/7/2026). Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan support terhadap pembentukan panja tersebut.
"Berarti fix seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri ya, jadi Ketua Panja ini. Setuju?" tanya Habiburokhman.
"Setuju," jawab personil Komisi III DPR.
Habiburokhman mengatakan pembentukan panja dilakukan sebagai corak komitmen DPR mengawal penanganan perkara hingga tuntas. Dia mengatakan Komisi III DPR mempunyai tugas konstitusional dalam bagian hukum.
Dia menegaskan pengunduran diri mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tak boleh menghalang proses penegakan norma nan sedang berjalan.
"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan alias menghentikan langkah penegakan norma nan sedang berjalan," tuturnya.
Ketua Komisi III DPR: Kasus Terkait Oknum, Bukan Institusi
Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses norma mengenai kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus nan menyeret Febrie berangkaian dengan oknum alih-alih institusi.
"Ada beberapa perihal nan diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus nan kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa melangkah dengan koridor norma dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konvensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya bakal mengawal agar tidak terjadi tindakan nan melampaui kewenangan norma di antarinstitusi norma selama pengusutan kasus ini berjalan.
"Kedua, kami juga mau memastikan tidak adanya excess, gesekan, bentrok antarinstitusi mengenai penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus mengenai oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.
(fca/fca)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·