
Febri Diansyah kuasa norma Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyatakan bakal menghormati proses norma nan sedang melangkah meski sekarang berstatus sebagai tersangka. Sikap tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya telah mengabdikan diri sebagai penegak norma selama lebih dari 30 tahun dan menangani sejumlah perkara korupsi besar selama berkarier di Kejaksaan.
"Pak FA ini sudah menjalankan tugas sebagai penegak norma itu lebih dari 30 tahun, sampai di posisi kedudukan terakhir sebagai Jampidsus. Pak FA selama ini menangani sejumlah perkara-perkara korupsi nan besar," kata Febri usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Febri, meski sekarang menjadi pihak nan dituduh melanggar hukum, Febrie tetap memilih menempuh jalur norma untuk menguji dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara nan menjeratnya.
"Nilai nan selama ini dibawa oleh Pak FA dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, sekarang tetap diperjuangkan dengan langkah nan berbeda, ialah menguji seluruh dugaan pelanggaran dan ketergesaan dalam penanganan perkara ini di jalur hukum," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·