Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka TPPU

Sedang Trending 15 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, dia meminta Kejaksaan Agung menjelaskan tindak pidana asal nan menjadi dasar perkara tersebut.

"Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan nan jawabannya tidak jelas," kata Febri Diansyah di area Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Febri, kliennya mempertanyakan tindak pidana asal lantaran selama sekitar 15 tahun menangani perkara TPPU, unsur tersebut selalu menjadi dasar dalam penetapan tersangka.

"Itu pengalaman nan panjang sehingga beliau mengerti betul jika meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka kudu clear (jelas) terlebih dulu apa predicate crime-nya," katanya.

Febri menilai kejelasan tindak pidana asal krusial lantaran menentukan pengadilan nan berkuasa mengadili perkara tersebut.

"Kenapa ini penting? Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi (tipikor), kelak sidangnya di pengadilan tipikor. Akan tetapi, jika predicate crime-nya tindak pidana nan lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor."

Karena itu, dia mengatakan Kejaksaan Agung perlu menjelaskan dasar perkara tersebut kepada publik.

"Itu kewenangan dari interogator di Kejaksaan Agung, dan kami menghormati kewenangan tim interogator Kejaksaan Agung tersebut. Apalagi sebenarnya jika dari track record-nya (rekam jejaknya), Tim Sembilan ini kan record-nya positif nih," ujarnya, dikutip dari Antara.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita