Feby Novalius
, Jurnalis-Selasa, 22 September 2026 |22:14 WIB

Izin upaya lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan dicabut. (Foto: Okezone.com/Kemenhut)
JAKARTA - Izin upaya lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan dicabut. Langkah ini diambil akibat pelanggaran fatal berupa pengabaian dan pembiaran terhadap kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di area konsesi mereka.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa setiap pemegang PBPH sejatinya memikul tanggungjawab absolut untuk menjaga area serta menjalankan seluruh prosedur pencegahan dan pengendalian karhutla.
"Namun sekali lagi, lantaran mereka mengabaikan dan tidak peduli dengan tanggungjawab itu, maka hari ini izin lima perusahaan tersebut resmi saya cabut," tegas Menhut di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).
Pencabutan izin upaya ini berasal dari penemuan indikasi kuat pembiaran karhutla di wilayah operasional lima perusahaan nan tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Berdasarkan info Kementerian Kehutanan, total area terbakar pada lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare dari total luas konsesi sebesar 92.464 hektare.
Penindakan tanpa kompromi ini juga menjadi bagian dari eksekusi pengarahan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan norma lingkungan.
"Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, penegakan norma tidak pandang bulu. Tidak hanya tajam kepada nan kecil, tetapi juga tajam ke atas," ujarnya.
Ia berambisi hukuman berat ini menjadi peringatan keras (warning) dan memberi pengaruh jera bagi seluruh pemegang izin konsesi rimba lainnya di Indonesia agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran karhutla.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·