Fantastis! Rekening 35 ASN Imipas Tembus Rp366,7 Miliar, Mayoritas bukan Gaji

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Fantastis! Rekening 35 ASN Imipas Tembus Rp366,7 Miliar, Mayoritas bukan Gaji KPK menemukan aliran biaya Rp366,7 miliar di rekening 35 ASN Imipas.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan mengenai aliran uang sebesar Rp366,7 miliar nan mengalir ke rekening 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dari total biaya dahsyat tersebut, hanya tiga persen nan teridentifikasi berasal dari penghasilan resmi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa berasas info Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2019-2025, ditemukan transaksi pada 96 rekening bank milik para ASN tersebut.

"Dari total aliran duit tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar alias sekitar tiga persen nan berasal dari penghasilan alias tunjangan," ujar Setyo dilansir dari Antara, Kamis (4/6).

Setyo merinci bahwa 97% sisanya diduga berasal dari pihak-pihak nan melakukan pengurusan arsip keimigrasian. Aliran biaya terlarangan ini mencakup biaya pengurusan visa, paspor, izin tinggal, hingga arsip tenaga kerja asing.

Data transaksi mencurigakan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan tertutup hingga berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 di tahun 2026. Operasi nan berjalan pada 2-3 Juni tersebut menyasar dugaan suap pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam perkembangan kasus ini, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, telah menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6). Pada Kamis (4/6), KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan, termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan imigrasi lainnya.

KPK juga mengamankan sembilan pihak swasta nan diduga berkedudukan sebagai perantara dalam praktik lancung ini. Para tersangka sekarang telah mengenakan rompi oranye dan menjalani masa penahanan untuk proses norma lebih lanjut mengenai pelanggaran dalam pelayanan publik di sektor keimigrasian.

Daftar Tersangka Utama Kasus Imigrasi:

  • Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan)
  • Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi periode Okt 2024-April 2025)
  • Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat)
  • Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat). (Z-10)
Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia