
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka/Okezone
JAKARTA - Kerugian finansial negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), ditaksir menembus nomor Rp10 triliun.
"Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di instansi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, nomor tersebut telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski begitu dia tidak menjelaskan dengan rinci mengenai bangunan perkara dan hitungan kerugian dari dugaan korupsi tersebut. "BPKP (yang menghitung)," ucap Anang.
Selain itu, tim interogator Kejagung juga saat ini telah menyerahkan berkas perkara, peralatan bukti, dan enam orang tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk dalam 14 hari ke depan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan peralatan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,”kata Anang.
Adapun enam tersangka nan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum hari ini, meliputi: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·