Fakta-fakta Penolakan Natalius Pigai soal Wacana Tembak Mati Begal

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Fakta-fakta Penolakan Natalius Pigai soal Wacana Tembak Mati Begal Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menyampaikan paparan saat rapat kerja berbareng Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Dalam rapat tersebut Menteri HAM Natalius Pigai meminta proses peradilan kasus penyiraman air keras(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd)

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak keras wacana penembakan langsung terhadap pelaku pemalak nan sempat disampaikan Kapolda Lampung. Pigai menegaskan tindakan menembak meninggal tanpa proses norma bertentangan dengan prinsip kewenangan asasi manusia dan dapat berimplikasi norma bagi abdi negara nan melakukannya.

“Tidak boleh. Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses norma nan jelas. Tidak boleh pemalak ditembak langsung di tempat,” kata Pigai di Bandung, Kamis (21/5).

Bertentangan dengan HAM

Menurutnya, istilah “tembak langsung di tempat” bertentangan dengan prinsip dasar HAM dan norma internasional. Bahkan terhadap pelaku tindak kekerasan maupun teroris, abdi negara penegak norma diwajibkan melakukan penangkapan hidup-hidup untuk kepentingan proses norma dan penggalian informasi.

“Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan kewenangan asasi manusia. Dalam prinsip norma internasional, orang nan melakukan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap,” ujarnya.

Pigai menjelaskan, ada dua argumen utama kenapa pelaku kejahatan kudu ditangkap hidup-hidup. Selain untuk melindungi kewenangan hidup seseorang, pelaku juga menjadi sumber info krusial bagi abdi negara penegak hukum.

“Satu, nyawanya tidak dirampas. nan kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, info ada pada dia. Sehingga penegak norma bisa menggali data, fakta, info dan bisa menyelesaikan pemicunya alias sumbernya,” katanya.

Ia juga menanggapi adanya support masyarakat terhadap wacana penembakan meninggal terhadap begal. Menurut Pigai, pandangan tersebut muncul lantaran rendahnya pemahaman soal HAM.

“Masyarakat nan mengiyakan itu masyarakat nan tidak mengerti tentang kewenangan asasi manusia. Negara tidak boleh merampas kewenangan hidup seorang penduduk negara tanpa melalui proses dan prosedur norma nan berlaku,” ujarnya.

Pigai menekankan tugas negara adalah memastikan keamanan penduduk negara melalui abdi negara penegak hukum, bukan menyerahkan perlindungan kepada masyarakat secara mandiri.

“Negara wajib melindungi penduduk negara Republik Indonesia. Maka stabilitas dan perlindungan terhadap penduduk negara merupakan kewenangan aparat,” katanya.

Prosedur Hukum

Saat ditanya apakah abdi negara kudu bersikap lunak terhadap begal, Pigai menegaskan penegakan norma tetap kudu dilakukan, namun melalui prosedur norma nan berlaku.

“Bukan sopan santun. Proses hukum. nan dilarang itu tembak mati. Tangkap, proses hukum, lantaran ada dua keuntungan. Nyawanya tidak dihilangkan dan dia adalah sumber informasi,” ujarnya.

Pigai apalagi mengingatkan abdi negara kepolisian agar berhati-hati mengeluarkan pernyataan soal tembak meninggal lantaran dapat menjadi bukti dalam penyelidikan dugaan pelanggaran HAM.

“Pernyataan itu jika diikuti dengan tindak lanjut maka sudah ada mens rea. Pernyataan itu jadi bukti. Kapolda bisa diselidiki oleh Komnas HAM,” kata Pigai. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia