Fakta-Fakta Mundurnya Mahendra, Mirza dan Inarno dari Pimpinan OJK

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Fakta-Fakta Mundurnya Mahendra, Mirza dan Inarno dari Pimpinan OJK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi mengundurkan diri. (Foto: Okezone.com/OJK)

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi mengundurkan diri. Keputusan ini menyusul pengunduran diri Iman Rachman dari kedudukan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat pagi, 30 Januari 2026.

Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno mengumumkan pengunduran diri mereka pada Jumat malam, setelah sebelumnya menghadiri konvensi pers di Gedung BEI. Pada kesempatan itu, Mahendra tetap menjelaskan soal keputusan pengunduran diri Iman Rachman, sementara Inarno turut memberikan respons mengenai mundurnya Dirut BEI tersebut.

Namun, berselang sekitar satu jam, OJK mengumumkan secara resmi pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Berikut Okezone merangkum fakta-fakta mengejutkan seputar mundurnya para ketua OJK, Sabtu (31/1/2026):

1. OJK Umumkan Pengunduran Diri Mahendra dan Inarno

Dalam siaran pers, OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) telah disampaikan secara resmi dan bakal diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan nan telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

2. Alasan Mahendra Mundur

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya berbareng jejeran ketua pengawas pasar modal tersebut merupakan corak tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan nan diperlukan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑