Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan pemerasan mengenai penerimaan mahasiswa baru (maba) nan diduga melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan pemerasan ini terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa jalur berdikari di Fakultas Kedokteran Unsoed.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkuman fakta-fakta mengenai kasus pemerasan di lingkungan Unsoed.
1. Skema pemerasan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dugaan pemerasan ini melibatkan duit ratusan juta dan skema layering alias berlapis. Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan seleksi berdikari di Unsoed menetapkan mahasiswa untuk bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nilai berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.
Di Fakultas Kedokteran misalnya, rentang UKT mulai dari Rp7,1 juta sampai dengan Rp17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai Rp 260 juta (IPI 4).
"Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur berdikari ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi. Sehingga biaya tambahan nan timbul dari pungutan, di luar biaya nan wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," ujar Taufik.
Taufik merinci pungutan biaya di luar biaya wajib mula-mula diminta kepada orang tua calon mahasiswa baru senilai Rp650 juta. Pungutan itu diminta oleh Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, ialah Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai pihak swasta.
"Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah duit tersebut diberikan kepada DMW (Dian Mulia Wardhana) dan AW (Adhi Wiharto), anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," papar Taufik.
Saat pihak orang tua meminta pengembalian biaya penuh, duit itu rupanya sudah dipakai oleh Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk keperluan pribadinya.
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kanan) melangkah menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) awal hari. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto melaporkan perihal tersebut kepada Norman Arie Prayoga, nan selanjutnya disampaikan kepada Akhmad Sodiq, hingga jejeran memutuskan meminjam duit kepada salah satu pihak swasta sebagai pengembalian biaya tersebut.
Taufik berujar untuk mengembalikan duit atas peminjaman itu, Norman Arie melalui Dian Mulia, Adhi Wiharto, dan Mulyono selaku pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq, menjanjikan dengan bayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, ialah pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan itu dikerjakan oleh CV milik Mulyono.
Mulyono diberikan gratifikasi oleh Akhmad Sodiq berupa duit sekurang-kurangnya Rp680 juta. Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk bayar pembelian 3 bagian tanah, nan kemudian diatasnamakan Mulyono.
"Sehingga, dalam perihal ini MYN (Mulyono) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola duit nan diperuntukkan bagi ASO (Akhmad Sodiq)," ucap Taufik.
Taufik juga mengungkapkan bahwa Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi itu, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
Setelah sepakat mengenai 'mahar', Eko Sumanto kemudian menerima duit dari salah satu pihak pengepul dengan total mencapai Rp1,12 miliar dalam periode 2025-2026.
"Atas penerimaan tersebut, ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO (Akhmad Sodiq). Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi 'klik' alias memberikan approval pada calon mahasiswa baru nan telah memberikan uang," terang Taufik.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Norman Arie Prayogo (kanan) dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto (tengah) melangkah menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) awal hari. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
2. Enam tersangka
Atas kasus ini, KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Para tersangka ialah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta berjulukan Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lanjut ke sebelah...
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·