Fakta di Balik Risiko Nikah Tak Tercatat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji mengingatkan pernikahan nan tidak tercatat secara resmi dapat meningkatkan akibat sebuah family masuk kategori family berisiko stunting (KRS).

Pernyataan itu disampaikan Wihaji saat mengunjungi family berisiko stunting di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam rangkaian peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 nan diperingati pada 29 Juni 2026.

"Kita menemukan kasus seorang ibu dengan tiga anak nan menghadapi kesulitan ekonomi setelah pernikahannya tidak tercatat secara resmi dan sang suami meninggal dunia. Kasus tersebut menunjukkan tetap rendahnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai akibat nan dapat muncul akibat pernikahan nan tidak tercatat," kata Wihaji.

Menurut dia, kasus tersebut menjadi contoh bahwa pernikahan nan tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan administratif, sosial, dan ekonomi nan berakibat pada kesejahteraan keluarga.

Karena itu, Wihaji meminta Tim Pendamping Keluarga (TPK), penyuluh lapangan, serta petugas Kemendukbangga/BKKBN memperkuat edukasi kepada calon pengantin agar memahami beragam akibat dari setiap keputusan sebelum membangun keluarga.

"Kita kudu mengedukasi masyarakat mengenai risiko-risiko nan bisa muncul. TPK kudu mendampingi calon pengantin agar ke depan family nan dibangun lebih siap dan lebih baik," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita