Santi seorang tenaga kerja nan sudah bekerja selama 10 tahun, rutin menyisihkan sebagian penghasilan setiap bulan untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Lalu saat akhirnya tiba saatnya mencairkan, tiba-tiba ada potongan pajak nan lumayan besar. Sontak muncul rasa penasaran nan sangat manusiawi: “Loh, ini kan duit dari penghasilan saya sendiri. Kenapa tetap kena pajak lagi?”
Pertanyaan ini sangat masuk akal. Dan Santi tidak sendirian. Banyak pekerja di Indonesia nan merasakan perihal nan sama. Mereka bingung, apalagi kadang merasakan ketidakadilan. Tapi sebelum kita protes lebih jauh, ada baiknya kita pahami dulu kenapa perihal ini terjadi dan apakah ini betul-betul sepihak alias ada ada kesalahpahaman nan tidak kita ketahui?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sampai dengan akhir Mei 2026 telah memberikan insentif pajak 0 persen kepada 1,64 juta klaim agunan hari tua nan mempunyai saldo di bawah Rp50 juta. Mengutip keterangan Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Berdasarkan info BPJS Ketenagakerjaan mengenai pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim nan dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) mempunyai saldo di bawah Rp 50 juta dan telah diberikan insentif pembebasan pajak. Pemerintah memberikan akomodasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen untuk pencairan faedah JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan nan mempunyai saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun almanak sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Adapun untuk pencairan JHT oleh pekerja saat tetap aktif bekerja, sistem perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi nan berlaku.
Dari Mana Uang JHT Berasal?
Setiap bulan, iuran JHT terdiri dari dua sumber ialah 2% ditanggung oleh tenaga kerja ialah dipotong langsung dari penghasilan dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan dibayarkan atas nama kamu. Nah, inilah titik awal nan sering luput dari perhatian. Uang JHT Anda bukan sepenuhnya dari kantong sendiri. Ada porsi 3,7% nan merupakan kontribusi dari perusahaan tempatmu bekerja. Dan di sinilah salah satu argumen pajak mulai masuk ke dalam cerita.
Mengapa Tetap Kena Pajak? Ini Logikanya
1. Iuran Perusahaan Belum Pernah Kena Pajak
Bagian 3,7% nan dibayar perusahaan untukmu itu belum pernah melewati proses perpajakan penghasilan. Artinya, dari perspektif pandang norma pajak, duit itu belum “dihitung” sebagai penghasilanmu secara resmi. Ketika Anda mencairkan JHT, barulah negara menganggapnya sebagai penghasilan nan diterima dan lantaran itulah dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
2. Hasil Pengembangan Dana Juga Ikut Cair
Selama bertahun-tahun, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dan mengembangkan biaya JHT kamu. Hasilnya? Ada kembang alias imbal hasil nan terakumulasi cukup besar. Nah, hasil pengembangan biaya ini jelas merupakan “penghasilan baru” nan belum pernah Anda bayarkan pajaknya. Logis jika kemudian dikenai pajak saat dicairkan.
3. Prinsip Tax Deferral (Bayar Pajak Belakangan)
Sistem JHT sejatinya menganut prinsip penundaan pajak (tax deferral). Sederhananya begini: Anda tidak dipotong pajak saat menyetor iuran, tapi Anda bakal bayar pajak di kemudian hari ketika menerima manfaatnya. Ini sebenarnya menguntungkan, lantaran duit nan semestinya jadi pajak bisa “bekerja” dulu selama bertahun-tahun dan menghasilkan bunga.
Tapi Rasanya Masih Kurang Adil
Jujur, emosi “tidak adil” itu sangat manusiawi. Apalagi jika Anda termasuk pekerja nan selama ini sudah tertib bayar pajak dari penghasilan bulanan. Rasanya seperti kena dua kali.
Tapi coba lihat dari sisi lain. Negara-negara lain dengan sistem pensiun nan lebih matang, seperti Amerika Serikat dengan 401(k)-nya alias Australia dengan superannuation-nya, juga menerapkan sistem serupa apalagi kadang dengan tarif pajak nan lebih besar. Ide dasarnya sama: tunda dulu, bayar belakangan.
Yang bisa kita lakukan sebagai pekerja adalah memahami patokan ini sejak awal, sehingga tidak terkejut saat pencairan tiba. Jika Anda berencana mencairkan JHT, ada baiknya berkonsultasi terlebih dulu dengan konsultan pajak alias menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk simulasi pajak nan bakal dikenakan.
Penutup: Pahami Lebih Dalam, Protes Lebih Cerdas
Memang tidak semua kebijakan terasa menyenangkan di permukaan. Pajak atas JHT mungkin terasa mengganjal, tapi ada logika norma dan ekonomi nan mendasarinya bukan semata-mata negara “mencari untung” dari uangmu.
Pada akhirnya literasi finansial dan perpajakan bukan hanya nomor di atas kertas alias kepatuhan hukum. Ini adalah langkah kita melindungi keringat nan kita ucurkan demi senyum orang-orang nan kita sayangi di rumah. Semakin mengerti bakal sistemnya, semakin kita bisa merajut masa depan tanpa rasa cemas. Bertanya dan terus mencari tahu adalah tanda cinta kita pada diri sendiri, keluarga, masa depan agar saat hari tua alias waktu pencairan tiba, kita bakal merasakan kehangatan rasa aman, bukan kepanikan nan mendadak.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·