Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri memastikan penanganan kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 dilakukan secara transparan dan objektif.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Faizal, mengatakan investigasi melibatkan beragam pemangku kepentingan untuk mengungkap penyebab kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tersebut.
"Kami juga telah menggandeng seluruh stakeholder mengenai untuk bahu-membahu mencari titik terang dari peristiwa kecelakaan ini secara scientific investigation, baik dari sisi manusia (ada alias tidaknya human error), kendaraan, dan sarana-prasarana nan terlibat nan menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut ada alias tidaknya malafungsi nan terjadi," ungkapnya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Faizal menjelaskan, kecelakaan lampau lintas pada dasarnya dapat dicegah melalui peningkatan kepatuhan dan kesadaran pengguna jalan. Dalam kasus ini, salah satu aspek nan teridentifikasi adalah belum optimalnya akomodasi di perlintasan sebidang.
Menurutnya, letak kejadian belum sepenuhnya dilengkapi palang pintu dan tidak dijaga secara penuh oleh petugas kereta api.
Meski demikian, Korlantas menegaskan tidak hanya berfokus pada penentuan pihak nan bersalah, melainkan juga pada akibat besar nan ditimbulkan dari kejadian tersebut.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·