Faizal Assegaf Puji Prabowo soal Kasus Febrie Adriansyah: Langkah Bersejarah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Kritikus politik, Faizal Assegaf, memuji Presiden Prabowo Subianto mengenai penanganan tiga kasus korupsi nan menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Faizal menyebut terungkapnya kasus ini sukses membikin moral publik kembali bangkit.

"Moral publik bangkit dan menegaskan apresiasi kepada Presiden soal kasus Febrie," ujar Faizal ketika dihubungi, Minggu (12/7/2026).

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini mendapatkan respons nan sangat positif dari masyarakat. Menurutnya, langkah tegas pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo ini menuai banyak pujian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini langkah berhistoris dan sangat strategis bagi peta jalan penegakan norma ke depan," sambungnya.

Terbongkarnya kasus Febrie ini, kata Faizal, merupakan lompatan penegakan norma nan positif secara prinsipil dan fundamental. "Presiden mendapatkan sorotan nan positif dari publik," tutur Faizal.

"Jadi, ini satu peta jalan nan mengukir hubungan nan semakin kuat antara rakyat dan Presiden, nan diikat oleh kebangkitan komitmen penegakan hukum," sambungnya.

Ia berambisi Prabowo berbareng rakyat dapat menyatu dan bersenyawa untuk mendorong proses penegakan norma kasus Febrie Adriansyah ini agar tidak berakhir di tengah jalan.

Pada kesempatan nan sama, Faizal juga memuji pelimpahan perkara tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan pelimpahan ini, terangnya, komitmen integritas Kejagung bakal betul-betul diuji.

"Itu justru bagus, agar menguji komitmen Kejaksaan Agung, kan? Agar tidak tebang pilih. Ini momentum untuk Kejaksaan Agung menegakkan supremasi norma secara objektif, tidak tebang pilih. Jadi, langkah polisi menyerahkan kasus ke Kejaksaan Agung itu memang alurnya kudu begitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai perkara dugaan korupsi nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh abdi negara penegak norma tetap solid dan bekerja maksimal.

"Pokoknya, jika Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, apalagi sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan perkara nan menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja bakal memanggil seluruh pihak nan berangkaian dengan kasus tersebut.

"Semua dipanggil," ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak nan bakal dipanggil oleh Panja Komisi III.

Komisi III DPR memastikan bakal memberikan atensi penuh terhadap proses norma mengenai kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan kasus nan santer menyeret abdi negara penegak norma (APH) itu berangkaian dengan oknum, alih-alih institusi.

"Ada beberapa perihal nan diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus nan kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa melangkah dalam koridor norma dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konvensi pers nan digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman menegaskan pihaknya bakal mengawal jalannya investigasi agar tidak terjadi tindakan nan melampaui kewenangan norma antar-institusi norma selama pengusutan kasus ini berjalan.

"Kedua, kami juga mau memastikan tidak adanya ekses, gesekan, alias bentrok antar-institusi mengenai penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus mengenai oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya sekarang dilimpahkan ke Kejagung RI.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berasas gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konvensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 alias Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c dalam KUHP.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU alias sangkaan KUHP Pasal 607 nan ayat 1 huruf a dan huruf b," jelas Totok.

Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejagung RI.

(isa/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News