Fahri Hamzah Minta Sektor Perumahan Ditata dari Hulu

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Fahri Hamzah Minta Sektor Perumahan Ditata dari Hulu Wamen PKP Fahri Hamzah.(MI/Muhammad Ghifari A )

WAKIL Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menilai persoalan perumahan rakyat tidak bakal selesai jika pemerintah terus menggunakan pendekatan nan sama. Ia apalagi menyebut Indonesia memerlukan perubahan mendasar terhadap konsep pembangunan perumahan nasional.

“Kalau caranya seperti itu, tidak bakal ada perubahan. Saya kira kita kudu berani mengakui jika konsepnya memang salah,” kata Fahri dalam obrolan memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2026 nan diselenggarakan The HUD Institute di Jakarta, Senin (31/8).

Menurut Fahri, persoalan backlog, rumah tidak layak huni, hingga area kumuh telah berjalan selama puluhan tahun. Namun, beragam kebijakan nan dijalankan dinilainya tetap bertumpu pada pola nan relatif sama.

Karena itu, Fahri menilai sektor perumahan memerlukan perubahan nan lebih berani, apalagi berkarakter revolusioner.

“Di antara semua lembaga nan lain, kampus dan sebagainya, apalagi pengusaha, saya kira HUD Institute termasuk nan paling keras menyuarakan. Tapi menurut saya belum revolusioner. Negara kudu datang sepenuh hati,” tegasnya.

Fahri mengatakan rumah tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas komersial. Menurut dia, kediaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga negara kudu mempunyai peran kuat dalam menjamin akses terhadap rumah nan layak dan terjangkau.

Ia juga mengingatkan developer agar tidak hanya mengandalkan sistem maupun spekulasi pasar.

Menurut Fahri, persoalan perumahan tidak cukup dijawab dengan menawarkan duit muka murah alias apalagi nol persen andaikan masyarakat tetap kesulitan menjangkau nilai rumah dan cicilannya.

Karena itu, pembenahan sektor perumahan kudu dilakukan dari hulu hingga hilir, meliputi pasokan rumah, kebutuhan masyarakat, tanah, tata ruang hingga sistem pembiayaan.

FLPP Dinilai Mengalami Deviasi

Pandangan mengenai perlunya perombakan sistem perumahan juga disampaikan Ketua Majelis Tinggi Organisasi The HUD Institute Suharso Monoarfa.

Ia menilai pemerintah selama ini condong mengulang kebijakan dengan pola nan sama, sementara persoalan mendasar di sektor perumahan belum terselesaikan.

Menurut Suharso, keberhasilan kebijakan perumahan tidak hanya diukur dari jumlah rumah nan dibangun. Pemerintah juga kudu membangun ekosistem nan menghubungkan kesiapan tanah, daya beli masyarakat, pembiayaan dan tata ruang.

Salah satu nan disorot Suharso adalah penerapan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Menurut dia, FLPP sejak awal dirancang untuk memperbesar keterlibatan perbankan dalam pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan skema kembang tetap dan tenor panjang.

Namun, implementasinya saat ini dinilai telah bergeser dari konsep awal.

“Sekarang terjadi deviasi. Gagasan awal FLPP adalah porsi pembiayaan dari perbankan tetap kudu jauh lebih besar,” katanya.

Persoalan Tanah belum Tuntas

Suharso juga menilai persoalan kepastian kewenangan atas tanah tetap menjadi salah satu halangan utama dalam pembangunan perumahan skala besar.

Kompleksitas beragam jenis kewenangan atas tanah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), hingga Hak Pengelolaan (HPL), dinilai belum memberikan fondasi nan cukup kuat bagi pembangunan kediaman rakyat.

“Property rights kita tidak jelas. Itu satu persoalan besar tentang tanah,” tegasnya.

Menurut dia, persoalan pertanahan kudu diselesaikan jika pemerintah mau menyediakan kediaman secara masif dengan nilai nan tetap terjangkau masyarakat.

Suharso menyebut Indonesia memerlukan “revolusi sistem perumahan” nan mengintegrasikan sisi pasokan, permintaan, tanah, tata ruang, pembiayaan dan peran pemerintah daerah.

“Rumah adalah basic needs. Karena merupakan kebutuhan dasar, intervensi negara kudu ada,” katanya.

Data Backlog Dipertanyakan

Sorotan lain datang dari akademisi Universitas Indonesia (UI) Ruslan Prijadi nan mempertanyakan penggunaan nomor backlog sebagai salah satu parameter utama persoalan perumahan nasional.

Menurut Ruslan, nomor backlog belum cukup andaikan pemerintah tidak mempunyai info nan presisi mengenai letak dan karakter masyarakat nan memerlukan rumah.

“Kadang-kadang saya mempertanyakan, sebenarnya backlog itu berada di mana? Di kecamatan mana? Rumah nan dimaksud ada di mana?” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah memerlukan info nan jauh lebih rinci, mulai dari siapa nan memerlukan rumah, letak tempat tinggal, keahlian bayar hingga jenis kediaman nan paling sesuai.

Data tersebut kemudian kudu menjadi dasar untuk menentukan kreasi pembiayaan.

Ruslan juga menyoroti wacana maupun kebijakan KPR dengan tenor sangat panjang, termasuk hingga 40 tahun.

Menurut dia, tenor panjang semestinya digunakan untuk menurunkan beban angsuran dan meningkatkan keterjangkauan rumah, bukan sekadar memperpanjang periode utang.

“Jangan sampai pada usia 70 tahun dia tetap kudu melangkah dengan tongkat sembari bayar angsuran kepada bank,” katanya.

Karena itu, dia menilai sistem pembiayaan perumahan kudu lebih tersegmentasi berasas keahlian dan karakter golongan masyarakat nan menjadi sasaran.

Perumahan Jangan Sekadar Jadi Proyek

Akademisi Universitas Pertahanan Riant Nugroho menambahkan, pembangunan perumahan selama ini juga terlalu sering ditempatkan dalam kerangka proyek, bukan kebijakan publik.

“Kalau kita berbincang proyek, masyarakat kita perlakukan sebagai customer. Tetapi jika berbicara public policy, masyarakat adalah owner, pemilik dari kebijakan tersebut,” ujar Riant.

Menurut dia, perbedaan langkah pandang tersebut krusial lantaran bakal menentukan peran pemerintah dalam pembangunan perumahan.

Pemerintah pusat tidak mungkin menyelesaikan seluruh persoalan perumahan sendiri. Pemerintah kudu mengorkestrasi pemerintah daerah, pengembang, perbankan, pemberi kerja hingga masyarakat dalam satu sistem nan terintegrasi.

Dengan demikian, persoalan perumahan nasional tidak lagi cukup dijawab dengan sasaran jumlah rumah nan dibangun. Tantangannya adalah memastikan kediaman tersedia di letak nan tepat, ditujukan kepada golongan nan tepat, ditopang kepastian tanah serta mempunyai skema pembiayaan nan sesuai dengan keahlian masyarakat. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia