Arief Setyadi
, Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |12:25 WIB

Fadh A Rafiq ditangkap KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd A Rafiq ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan perkara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ini, Fahd A Rafiq sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua Umum Bapera Henry Indraguna menyatakan, menghormati proses norma nan sedang melangkah di KPK. Bersama Sekjen Bapera Mustafa M. Radja, dia memastikan Bapera tidak bakal melakukan intervensi kewenangan KPK.
"Kami memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Henry dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9/2026).
Henry juga meminta semua pihak tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah selama proses norma berlangsung. Dia menilai status seseorang dalam pemeriksaan kudu dibedakan dengan keputusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap.
“Kita kudu membedakan antara diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, dengan telah dinyatakan bersalah berasas putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,” tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·