Era Mama Minta Pulsa Tamat! Registrasi Kartu Kini Wajib Pindai Wajah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

loading...

Verifikasi biometrik wajah bakal jadi standar keamanan baru nan sekarang wajib dilakukan demi melindungi identitas digital masyarakat. Foto: Komdigi

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan izin nan tidak hanya mewajibkan penggunaan info kependudukan, tetapi memaksa verifikasi bentuk melalui teknologi biometrik wajah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberangus sindikat penipuan siber nan selama ini berpesta di atas kelemahan sistem registrasi lama.

Perubahan esensial ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Jika sebelumnya registrasi kartu prabayar seringkali dianggap sekadar formalitas administratif—di mana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa disalahgunakan untuk mendaftarkan ratusan nomor tanpa sepengetahuan pemiliknya—kini paradigma tersebut dibalik.

Negara memberikan kendali penuh kepada masyarakat untuk menjadi "polisi" atas identitas mereka sendiri.

Dampak Langsung bagi Masyarakat: Kendali Penuh dan Rasa Aman

Bagi masyarakat umum, akibat paling terasa adalah keahlian untuk melakukan audit mandiri.

Pemerintah mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan fitur Cek Nomor.
Artinya, setiap penduduk negara sekarang bisa memeriksa berapa banyak nomor nan terdaftar atas nama dan NIK mereka.

Jika ditemukan nomor asing alias mencurigakan nan tidak pernah mereka daftarkan, masyarakat mempunyai kewenangan absolut untuk meminta pemblokiran seketika.

Selengkapnya
Sumber Tekno Sindonews
Tekno Sindonews