Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengad(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.)
EMPAT prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus dituntut balasan 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer dalam persidangan nan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam amar tuntutannya, Oditur meminta majelis pengadil untuk menjatuhkan vonis pidana penjara kepada keempat terdakwa, ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara nan telah terdakwa jalani,” ujar Oditur Militer saat membacakan berkas tuntutan di persidangan.
Oditur menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan berencana nan mengakibatkan korban mengalami luka berat. Keempatnya dinilai melanggar dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan surat tuntutan nan dibacakan, penyerangan ini dilakukan secara terstruktur. Para terdakwa telah membuntuti korban nan mengendarai sepeda motor hingga ke area Jalan Salemba, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat berada di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, dua terdakwa nan berboncengan sepeda motor sengaja berputar arah dan mengambil jalur nan berlawanan dengan korban. Sementara dua terdakwa lainnya mengawasi situasi dari arah belakang.
“Pada saat berpapasan, Terdakwa I langsung menyiramkan cairan masam sulfat tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus,” papar Oditur.
Oditur Militer juga memaparkan hasil Visum et Repertum dari pihak RSCM nan menunjukkan sungguh fatalnya akibat serangan unsur kimia tersebut terhadap bentuk korban. Berdasarkan arsip medis, Andrie Yunus mengalami trauma kimia masam derajat berat pada mata kanan. Selain itu, dia menderita luka bakar derajat dua hingga tiga di area wajah, leher, dada, serta kedua lengannya dengan total area kerusakan mencapai 24 persen dari permukaan tubuh.
"Akibat luka-luka tersebut, Saudara Andrie Yunus sekarang kehilangan kegunaan penglihatan pada mata kanan dan mengalami cedera berat nan dinyatakan tidak mempunyai angan untuk bisa sembuh secara sempurna," tegas Oditur.
Setelah pembacaan tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·