Terdakwa Andi Maulana Adjie(Doc Antara)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada empat eks pejabat Divisi Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015-2020.
Keempat terdakwa ialah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie; Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016 Intan Apriadi; Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta; dan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016 Komaruzzaman.
Dalam amar putusannya, majelis pengadil menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersambung sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana pada Terdakwa tersebut oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta,” kata ketua majelis pengadil Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/9).
Denda tersebut wajib dibayarkan para terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap. Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, kekayaan alias pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.
“Apabila penyitaan serta pelelangan kekayaan alias pendapatan terdakwa tidak cukup alias tidak memungkinkan dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” ujar hakim.
Majelis pengadil juga menetapkan masa penahanan nan telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan. Keempat terdakwa juga ditetapkan tetap ditahan.
Dengan demikian, majelis pengadil menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam menjatuhkan putusan, majelis pengadil mempertimbangkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.
Hal nan memberatkan ialah perbuatan para terdakwa menghalang upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, kerugian negara nan ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa dinilai sangat besar.
Sementara itu, perihal nan meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum lantaran tindak pidana selain perkara ini, relatif kooperatif selama persidangan, mempunyai family nan menjadi tanggungan, serta tidak memperoleh alias menikmati hasil dari tindak pidana nan dilakukan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Dalam perkara ini, dugaan penyelewengan pembiayaan ekspor nasional pada LPEI periode 2015-2020 disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar. (Ant/Z-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·