
Ketentuan free float 15?lam jangka waktu tiga tahun. (Foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia memenuhi ketentuan free float 15% dalam jangka waktu tiga tahun, alias paling lambat pada 2029, sejak patokan baru diterbitkan pada Maret 2026.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan ketentuan pemenuhan free float diterapkan secara bertahap. OJK berbareng Bursa Efek Indonesia bakal mengelompokkan emiten dalam klaster tahun pertama, kedua, dan ketiga.
"Target pertama bakal dilakukan di tahun pertama. Kemudian ada milestone berikutnya di tahun kedua, dan terakhir di tahun ketiga, menuju pemenuhan free float minimum 15 persen secara keseluruhan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).
Hasan menambahkan, pemberlakuan secara berjenjang bermaksud memberikan waktu bagi perusahaan tercatat untuk melakukan tindakan korporasi, baik publikasi saham baru, right issue, maupun corak tindakan korporasi lainnya.
"Sehingga kita perlu memberikan ruang waktu nan cukup. Semua proses ini selain untuk meningkatkan kedalaman pasar melalui free float, juga tetap dilakukan sesuai ketentuan nan berlaku," lanjutnya.
OJK juga memberikan opsi bagi emiten untuk menerapkan free float secara bertahap. Jika saat ini pemisah minimal kepemilikan saham publik 7,5 persen, nomor ini dapat ditingkatkan menjadi 10 persen terlebih dulu sebelum mencapai 15 persen, namun tetap di bawah tenggat waktu 2029.
Kesempatan nan sama, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pihaknya telah menyiapkan ketentuan hukuman bagi perusahaan nan tidak menaati ketentuan free float minimal 15 persen.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·