Elnusa (ELSA) Mau Buyback Saham Siapkan Rp 100 Miliar

Sedang Trending 12 jam yang lalu
Ilustrasi aktivitas upaya PT Elnusa Tbk (ELSA). Foto: Dok. ELSA

PT Elnusa Tbk (ELSA) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp 100 miliar.

Berdasarkan keterbukaan info kepasa Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (31/7), buyback bakal dilaksanakan pada periode 3 Agustus hingga 2 November 2026 menggunakan biaya hasil optimasi kas internal perseroan.

Manajemen Elnusa menyatakan penyelenggaraan tindakan buyback tetap memperhatikan kondisi likuiditas, struktur permodalan, serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk, Nelwin Aldriansyah, mengatakan buyback diharapkan bisa memberikan kepercayaan kepada penanammodal terhadap nilai esensial Perseroan sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai saham di tengah dinamika pasar nan berfluktuasi.

“Ini juga mencerminkan kepercayaan manajemen terhadap esensial upaya Elnusa nan solid, keahlian operasional nan sehat, serta prospek upaya nan positif dan berkepanjangan di masa depan. Selain itu, buyback,” kata Nelwin, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (1/8).

Menurut Nelwin, kondisi finansial Elnusa saat ini cukup kuat sehingga penyelenggaraan buyback takkan mengganggu operasional maupun rencana ekspansi usaha.

“Elnusa mempunyai modal dan arus kas nan memadai untuk membiayai seluruh aktivitas usaha, aktivitas pengembangan usaha, aktivitas operasional, serta penyelenggaraan buyback, sehingga seluruh aktivitas operasional dan pertumbuhan upaya tetap melangkah normal sebagaimana mestinya,” lanjut dia.

Perseroan juga menegaskan buyback bakal dilaksanakan sesuai ketentuan pasar modal nan berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan Nomor 29 Tahun 2023 serta peraturan Bursa Efek Indonesia mengenai pembelian kembali saham dalam kondisi pasar nan berfluktuasi secara signifikan.

Untuk pelaksanaannya, Elnusa menunjuk PT Bahana Sekuritas sebagai perantara pedagang efek. Lebih lanjut, manajemen menilai tindakan buyback tak menyebabkan penurunan pendapatan maupun memberikan akibat negatif nan material terhadap aktivitas upaya dan pertumbuhan perseroan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan